LUKMAN, LUKMAN (2018) RELEVANSI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TENTANG USIA DEWASA DALAM PERKAWINAN. Masters thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
Text (TESIS)
LUKMAN.pdf Download (3MB) |
Abstract
Rumusan penelitian ini adalah : Pertama, bagaimana batas usia dewasa dalam perkawinan perspektif hukum Islam? Kedua, bagaimana batas usia dewasa dalam perkawinan perspektif hukum positif? Ketiga, Bagaimana relevansi antara kedewasaan terhadap perkawinan dalam perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif? Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa : Pertama, kedewasaan menurut hukum Islam adalah pernikahan dilakukan dalam batasan seseorang sudah memasuki fase baligh. Syariat Islam menghendaki orang yang hendak menikah adalah benar�benar orang yang sudah siap mental, fisik dan psikis, dewasa dan paham arti sebuah pernikahan yang merupakan bagian dari ibadah. Kedua, kedewasaan menikah menurut Hukum Positif : Kedewasaan menikah dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 bertujuan untuk mencegah terjadinya perkawinan anak�anak, agar pemuda pemudi yang menjadi suami isteri benar-benar telah matang jiwa raganya dalam membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Selain itu juga pengaturan kedewasaan dalam menikah dimaksudkan untuk mencegah terjadinya perceraian muda dan agar dapat menanamkan benih keturunan yang baik dan sehat serta tidak berakibat pada laju kelahiran tinggi sehingga mempercepat pertambahan penduduk sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam, batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah dua puluh satu tahun, sepanjang anak tersebut tidak cacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan”. Artinya, dewasa ketika sudah berumur 21 tahun atau sudah kawin, tidak cacat atau gila, dan dapat bertanggungjawab atas dirinya. Ketiga, Hukum Islam secara tekstual tidak menetapkan secara pasti batasan usia perkawinan membuktikan pemberlakuannya secara universal dan keluwesan hukum Islam itu sendiri. Hukum positif lebih tegas menentukan usia kedewasaan menikah secara kuantitas yaitu paling rendah 16 tahun bagi perempuan dan 19 hingga 21 tahun bagi laki-laki. Penentuan usia sebagaimana terdapat dalam hukum positif di Indonesia adalah relevan dengan kriteria baligh yang telah ditetapkan Islam sebagaimana terdapat dalam Alquran surat An-Nisa’ ayat 6 yaitu “sampai mereka cukup usia untuk kawin”.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Usia Dewasa, Hukum Islam, Hukum Positif, Perkawinan |
Subjects: | H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman |
Divisions: | PASCASARJANA > Hukum Islam |
Depositing User: | Syahril Syahril M.Ag |
Date Deposited: | 07 Oct 2022 08:23 |
Last Modified: | 07 Oct 2022 08:23 |
URI: | http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/10532 |
Actions (login required)
View Item |