PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MEREK DAGANG (Studi Komperatif Hukum Positif dan Hukum Islam)

Ardila, Nike (2019) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MEREK DAGANG (Studi Komperatif Hukum Positif dan Hukum Islam). Diploma thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

[img] Text (SKRIPSI)
Skripsi Nike.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan mengenai perlindungan hak merak dagang dalam studi komperatif antara hukum positif dan hukum Islam. Masalah yang dikaji dalam skripsi ini, yaitu: (1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap hak merek dagang menurut Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016? (2) Bagaimanakah pandang hukum Islam terhadap perlindungan hak merek dagang? (3) Apa saja perbedaan dan persamaan antara perlindungan hukum terhadap hak merek dagang menurut huku positif dan hukum Islam? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap hak merek dagang menurut hukum positif dan hukum Islam serta perbedaan dan persamaan perlindungan hak merek dagang menurut hukum positif dan hukum Islam. Adapun jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian pustaka (libary research) dengan menggunakan metode pengumpulan data melalui dokumentasi dimana penulis memperoleh data mengenai hal-hal atau variabel dengan metode literatur yang meneliti konsep-konsep atau teori-teori dari buku-buku terdahulu. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, (1) Praktik perlindungan hak merek dagang menurut Undang- Undang No 20 Tahun 2016 yaitu ada dua perlindungan. Pertama, perlindungan hukum Preventif disini adalah perlindungan hukum yang diberikan Pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran. Pelanngaran disini yaitu dimana pemerintah telah melakukan upaya sosialisasi mengenai betapa pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dimana hak merek dagang termasuk kedalam (HKI) yang telah dilindungi.Kedua, perlindungan hukum represif disini adalah perlindungan akhir yang berupa sanksi seperti, denda, penjara, dan hukuman yang diberikana apabila sudah terjadi sengketa atau telah melakukan suatu pelanggaran. Maksudnya disini adalah bagi yang melanggar dan telah pemalsuan terhadap merek dagang akan dikenakan sanksi, berupa pidana penjara dan denda sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis No 20 Tahun 2016 dalam pasal 100-103. (2) Pandangan hukum Islam terhadap perlindungan hak merek dagang. Dalam Islam pemalsuan merek dagang sama saja dengan mencuri hak orang lain dan itu di haramkan. (3) perbedaan dan persamaan perlindungan hak merek dagang menurut hukum positif dan hukum Islam. Perbedaannya dalam hukum positif sanksi dan denda telah diatur didalam Undang-Undang paling berat 10 tahun dan denda Rp. 5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah) dan dalam hukum islam tidak ada ketetapan hukuman yang jelas dberikan kepada pelaku pemalsuan merek. Persamaannya yaitu sama-sama melarang tindakan pemalsuan merek. Dari paparan di atas penulis sependapat bahwa pemalsuan merek jelas dilarang dan di haramkan di dalam Islam.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Merek Dagang Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam.
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
H Social Sciences > H Social Sciences (General)
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syari'ah
Depositing User: Syahril Syahril M.Ag
Date Deposited: 03 Nov 2022 07:55
Last Modified: 03 Nov 2022 07:56
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/10619

Actions (login required)

View Item View Item