MEKANISME PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Komparasi Hukum Positif Dan Hukum Islam)

SAPITRI, PEPTA (2018) MEKANISME PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Komparasi Hukum Positif Dan Hukum Islam). Diploma thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

[img] Text
SKRIPSI PEPTA LENGKAP.pdf

Download (1MB)

Abstract

Ada tiga persoalan yang dikaji dalam skripsi ini, yaitu: (1) Bagaimana mekanisme pemberhentian Kepala Daerah karena melakukan tindak pidana korupsi menurut hukum positif (2) Bagaimana mekanisme pemberhentian Kepala Daerah karena melakukan tindak pidana korupsi menurut hukum Islam (3) Dimanakah letak persamaan dan perbedaan mekanisme pemberhentian Kepala Daerah Karena melakukan tindak pidana korupsi. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan mekanisme pemberhentian Kepala Daerah karena melakukan tindak pidana korupsi menurut hukum positif dan hukum Islam serta persamaan dan perbedaannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) sehingga untuk mengungkap persoalan tersebut secara mendalam dan menyeluruh, peneliti menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji dan memberikan informasi terkait dengan fakta dan data Mekanisme Pemberhetian Kepala Daerah Karena Melakukan Tindak Pidana Korupsi menurut hukum positif dan hukum Islam. Kemudian diuraikan, dianalisis dibahas untuk menjawab permasalahan tersebut. Dari hasil penelitian ini (1) ditemukan proses pemberhentian menurut hukum positif adalah tanpa melalui usul DPRD dan diadili langsung oleh Pengadilan Tipikor. Saat berkas telah dilimpahkan ke pengadilan maka akan diberlakukan pemberhentian sementara. Setelah memperoleh putusan yang tetap (inkracht), jika terbukti tidak bersalah maka paling lambat 30 hari Kepala Daerah bersangkutan akan diaktifkan kembali. Apabila terbukti bersalah Presiden memberhentikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan Menteri memberhentikan Bupati dan/atau Wakil Bupati dan Walikota dan/atau Wakil Walikota. (2) Perkara tindak pidana korupsi yang berwenang mengadili dalam hukum Islam adalah Mahkamah Mazhalim untuk menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut (putusan/vonis). Kemudian Amir tersebut diberi waktu 10 hari sejak putusan dikeluarkan untuk memberikan pembelaan atas tuduhan-tuduhan. Jika pledoinya ditolak, maka ia segera dipecat bila sekurang-kurangnya 2/3 anggota Majelis al-Syura yang hadir dalam sidang istimewa untuk melakukan pemberhentian Selanjutnya yang berwenang memberhentikan Kepala Daerah tersebut adalah Khalifah. (3) Secara umum, mekanisme pemberhentian Kepala Daerah memiliki banyak perbedaan namun ada bebarapa aspek persamaan seperti Presiden/Khalifah yang berwenang memberhentikan Kepala Daerah tersebut

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Mekanisme, Pemberhentian, Kepala Daerah, Tindak Pidana Korupsi, Hukum Islam.
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
Depositing User: ms yuliana saputri
Date Deposited: 03 Nov 2022 07:58
Last Modified: 03 Nov 2022 07:58
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/10638

Actions (login required)

View Item View Item