SANKSI PELAKU PERKAWINAN SIRI DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Hermini, Resmi (2018) SANKSI PELAKU PERKAWINAN SIRI DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Masters thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

[img] Text (TESIS)
TESIS GABUNG.pdf

Download (1MB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis bentuk-bentuk sanksi pelaku perkawinan siri dalam hukum positif di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), yaitu jenis penelitian dokumentasi untuk memperoleh data dengan menelusuri dan mempelajari tentang sanksi pelaku perkawinan siri menurut hukum positif di Indonesia, dengan metode pendekatan yaitu yuridis normatif. Dalam penelitian ini metode analisis datanya menggunakan kerangka berfikir induktif yaitu jalan berfikir dengan mengambil kesimpulan dari data-data yang bersifat khusus. Hasil dari penelitian ini yaitu: bahwa bentuk sanksi pelaku perkawinan siri dalam hukum positif di Indonesia menurut ketentuan KUH Pidana, bahwa pelaksanaan pernikahan tanpa melakukan pencatatan oleh Petugas Pencatat Nikah adalah merupakan pelanggaran pidana bukan kejahatan pidana sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 530 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman berupa denda atau kurungan penjara. Dalam Pasal 279 ayat (1) juga ditentukan hukuman pidana bagi perkawinan siri berupa pidana penjara. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menjadi landasan dan dasar hukum yang menjadi acuan teknis dalam pemidanaan terhadap pelaku nikah siri dan yang terkait dengan itu. Demikian juga dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) bahwa pernikahan siri merupakan tindak kekerasan dalam rumah tangga yang memberikan kekerasan psikis pada seseorang juga merupakan tindak penelantaran dalam rumah tangga dengan hukuman berupa denda atau kurungan penjara.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Sanksi, Perkawinan Siri, Hukum Positif
Subjects: H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
K Law > K Law (General)
Divisions: PASCASARJANA > Hukum Islam
Depositing User: Syahril Syahril M.Ag
Date Deposited: 03 Nov 2022 07:51
Last Modified: 03 Nov 2022 07:51
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/10919

Actions (login required)

View Item View Item