TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTEK SEWA MENYEWA AKUN OJEK ONLINE MAXIM (Studi Kasus di Kota Bengkulu)

Wulandari, Wulandari (2022) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTEK SEWA MENYEWA AKUN OJEK ONLINE MAXIM (Studi Kasus di Kota Bengkulu). Diploma thesis, UIN FATMAWATI SUKARNO BENGKULU.

[img] Text
Syariah - HES - 01. 1811120015 Wulandari.pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sistem Sewa Menyewa Akun Ojek Online Maxim (Studi Kasus di Kota Bengkulu) Oleh : Wulandari. NIM : 1711120045. Pembimbing I : Dr. Supardi, M.Ag. dan Pembimbing II : Edi Mulyono, M.E.Sy Ada dua tujuan yang dikaji dalam skripsi ini, yaitu: (1) Untuk mengetahui bagaimana sewa menyewa akun ojek online Maxim di Kota Bengkulu, (2) Untuk mengetahui bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap sewa menyewa akun ojek online Maxim di Kota Bengkulu. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Jenis penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan). Hasil penelitian ini ditemukan bahwa (1) Pelaksanaan sewa-menyewa akun ojek online Maxim di Kota Bengkulu, dimulai dari driver asli dan driver penyewa saling bertemu. Dan KTP dijadikan jaminan selama sewa menyewa berlangsung. Pada Bapak Vinkan dan Bapak Sardi, sewa menyewa berlangsung selama lima bulan, dan pembayaran sewa dilakukan di akhir sewa dengan pembayaran berupa uang tunai sebesar Rp. 1.500.000. Pada Bapak Eman dan Bapak Deni, sewa menyewaber langsung selama 10 bulan, dan pembayaran dilakukan diakhir sewa dengan bayaran 20% di akhir sewa. Pada Bapak Somad dan Bapak Cayo, sewa menyewa berlangsung selama 3 bulan, dan pembayaran dilakukan diakhir sewa dengan bayaran berupa uang tunai Rp. 2.000.000. Sewa-menyewa akun Maxim memiliki konsekuensi seperti komplain penumpang karena plat dan warna motor yang berbeda, serta pemblokiran akun yang dilakukan oleh perusahaan Maxim. (2) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah pada sewa- menyewa akun ojek online Maxim di Kota Bengkulu, belum memenuhi syarat pelaksanaan Ijarah, karena pada dasarnya, yang berwenang penuh atas akun maxim tersebut adalah perusahaan Maxim, sedangkan driver Maxim masih saja melakukan sewa menyewa akun tanpa sepengetahuan perusahaan Maxim dan tentunya sewa- menyewa akun ojek online dilarang oleh perusahaan Maxim. Dan sewa menyewa tersebut terjadinya unsur penipuan terhadap penumpang karena berbedanya keterangan yang ada pada aplikasi Maxim. Pelaksanaan praktek sewa menyewa akun ojek online Maxim ini, mempunyai dua hal yang penting dalam kehidupan sosial, yakni maslahah dan mudharat. Aspek maslahah dalam praktek sewa menyewa akun ini terdapat tolong menolong antar driver asli dan driver penyewa. Dengan cara ini, antar kedua driver tersebut dapat saling menopang terhadap permasalahan ekonomi yang di terpa oleh masing-masing pihak. Akan tetapi, dalam hal ini terdapat juga aspek mudharat/kerugiannya terhadap penumpang dan perusahaan Maxim. Dimana penumpang merasa tidak nyaman, dan merasa tertipu terhadap driver yang tidak sesuai pada keterangan aplikasi maxim hal ini berdampak menurunnya rasa kepercayaan penumpang terhadap perusahaan Maxim dan tentunya berimbas kepada perusahaan Maxim. Kata Kunci :OjekOnline, Maxim, HukumEkonomiSyaria

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: OjekOnline, Maxim, HukumEkonomiSyariah
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: H John Hendri
Date Deposited: 29 Nov 2022 02:14
Last Modified: 29 Nov 2022 02:14
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/11047

Actions (login required)

View Item View Item