HUKUMAN PELAKU PERKOSAAN DISERTAI PEMBUNUHAN OLEH ANAK DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Analisis Keputusan Pengadilan Negeri Curup Nomor 7/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Crp)

Heriansyah, Heriansyah (2018) HUKUMAN PELAKU PERKOSAAN DISERTAI PEMBUNUHAN OLEH ANAK DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Analisis Keputusan Pengadilan Negeri Curup Nomor 7/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Crp). Masters thesis, IAIN Bengkulu.

[img]
Preview
Text
HERIANSYAH.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

studi kepustakaan dan studi dokumenter selanjutnya dianalisis secara deskriptif normatif. Dari hasil penelitian menujukkan bahwa pelaksanaan pemberian hukuman pidana bagi pelaku perkosaan dibarengi pembunuhan terhadap anak ditinjau dari hukum positif dapat dilaksanakan oleh majelis hakim dengan menerapkan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP Dan Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP secara kumulatif. Sedangkan dalam hukum Islam pelaku tersebut dapat dikenakan kejahatan (jarimah) yang lebih berat yaitu pembunuhan dimana pelaku dianggap telah melakukan pembunuhan menyerupai sengaja dengan hukuman pokok berupa diat dan kafarat,hukuman pengganti berupa ta‟zirdan hukuman tambahan berupa pencabutan hak waris dan wasiat. Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Curup Nomor 7/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Crp bahwa para pelaku perkosaan dinyatakan telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan menempatkan, membiarkan, turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anak mati sehingga dijatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pelatihan kerja masing-masing selama 6 (enam) bulan. Menurut hukum Islam pelaku dapat di hukum membayar diyat kepada ahli waris berupa 100 (seratus) ekor unta atau 200 (dua ratus) ekor sapi atau 2000 (dua ribu) ekor kambing, memerdekakan seorang budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut dan ta‟zir. Kata Kunci : Pidana, Perkosaan, Pembunuhan, hukum positif, hukum Islam, Keputusan Pengadilan.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Pidana, Perkosaan, Pembunuhan, hukum positif, hukum Islam, Keputusan Pengadilan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Syahril Syahril M.Ag
Date Deposited: 28 Mar 2019 01:16
Last Modified: 28 Mar 2019 01:16
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/2441

Actions (login required)

View Item View Item