TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBERIAN EMAS SEMBEAK DALAM PERNIKAHAN (Studi Kasus Di Desa Durian Amparan Kecamatan Batiknau Kabupaten Bengkulu Utara)

Inarti, Sasmita (2018) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBERIAN EMAS SEMBEAK DALAM PERNIKAHAN (Studi Kasus Di Desa Durian Amparan Kecamatan Batiknau Kabupaten Bengkulu Utara). Other thesis, IAIN BENGKULU.

[img]
Preview
Text
Skripsi Sasmita Bakar.pdf

Download (826kB) | Preview

Abstract

Sasmita Inarti. NIM: 141 611 781. Yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemberian Emas Sembeak Dalam Pernikahan (Studi Kasus Di Desa Durian Amparan Kecamatan Batiknau Kabupaten Bengkulu Utara)” Salah satu adat yang masih berlaku di Desa Durian Amparan adalah pemberian emas sembeak dalam perkawinan. Emas sembeak adalah emas yang diberikan oleh suami (menantu laki-laki) kepada keluarga pihak istri dalam hal ini diberikan kepada ibu dari si istri (mertua perempuan). Emas sembeak ini berbentuk cincin emas dan jumlahnya tidak boleh kurang dari 1 gram. Adapun menantu yang tidak memberikan emas sembeak ini maka ia dianggap mempunyai hutang dunia dan akhirat kepada ibu si istri (mertua perempuan). Pemberian emas sembeak ini telah dimulai dari zaman dahulu. Yang menjadi rumusan masalah yaitu bagaimana pelaksanaan pemberian emas sembeak dalam pernikahan di desa Durian Amparan Batiknau Kabupaten Bengkulu Utara dan bagaimana pemberian emas sembeak dalam Pernikahan ditinjau dari hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk memperdalam wawasan dan khasanah keilmuan dalam penelitian mengenai pelaksanaan pemberian emas sembeak dalam Pernikahan dan Secara sosial, dapat memberikan informasi kepada masyarakat yang berkepentingan untuk memahami bagaimana prosesi dan makna yang terkandung pelaksanaan pemberian emas sembeak dalam pernikahan di desa Durian Amparan Kecamatan Batiknau Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam menyusun skripsi ini menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Subjek (informan) dalam penelitian ini ada dua yaitu informan kunci dan informan pendukung. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer diperoleh melalui wawancara langsung kepada suami, ibu mertua dan tokoh adat. Data sekunder diperoleh dari buku, dokumen dan data tambahan lainnya yang berhubungan dengan objek penelitian. Sedangkan teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif.Hasil dari penelitian menunjukkan (1)Pelaksanaan pemberian emas sembeak di Desa Durian Amparan Kecamatan Batiknau Kabupaten Bengkulu Utara, Emas sembeak adalah emas yang diberikan oleh menantu laki-laki kepada mertua perempuannya yang berjumlah tidak boleh kurang dari 1 Gram dan berbentuk cincin emas. Adapun tujuan pemberiannya adalah sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada ibu mertua. Adapun sanksi bagi menantu yang tidak memberikan emas sembeak adalah dianggap mempunyai hutang dunia dan akhirat kepada mertua perempuannya tersebut.Pemberian emas sembeak yang dilaksanakan di Desa Durian Amparan Kecamatan Batiknau Kabupaten Bengkulu Utara ditinjau dari hukum Islam tidak sesuai dengan dengan Islam. Karena pelaksanaan pemberian emas sembeak ini memberatkan menantu laki-laki karena tidak adanya kesepakatan diawal tentang pemberian emas sembeak dan telah ditetapkan kadarnya yang tidak boleh kurang dari 1 gram dan berbebtuk cincin emas serta sanksi yang diterima apabila tidak memberikan emas sembeak yang berupa hutang dunia dan akhirat tidak sesuai dengan hukum Islam.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: M.Pd.I irfan ahmad
Date Deposited: 09 Aug 2019 02:41
Last Modified: 08 Oct 2020 01:28
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/3190

Actions (login required)

View Item View Item