EKSEKUSI PUTUSAN HAK EX OFFICIO HAKIM TENTANG NAFKAH IDDAH DI PENGADILAN AGAMA ARGA MAKMUR

Wiwiek Lestari, Andi (2018) EKSEKUSI PUTUSAN HAK EX OFFICIO HAKIM TENTANG NAFKAH IDDAH DI PENGADILAN AGAMA ARGA MAKMUR. Masters thesis, IAIN Bengkulu.

[img]
Preview
Text
ANDI WIWIEK LESTARI.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Eksekusi Putusan Hak Ex Officio Hakim Tentang Nafkah Iddah di Pengadilan Agama Arga Makmur Oleh : Andi Wiwiek Lestari/NIM. 2153010823 Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan secara ex officio tentang nafkah iddah dalam rangka memenuhi hak istri yang diceraikan, dan untuk mengetahui eksekusi putusan hakim secara ex officio tentang nafkah iddah dalam rangka memenuhi hak istri yang diceraikan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data menggunakan kerangka berfikir induktif yaitu jalan berfikir dengan mengambil kesimpulan dari data-data yang bersifat khusus. Hasil penelitian ini adalah: 1) Pertimbangan hakim dalam memutuskan secara ex officio tentang nafkah iddah dalam rangka memenuhi hak istri yang diceraikan yaitu: a) Untuk memberikan pelajaran pada suami agar tidak dengan mudah menceraikan istri; b) Untuk memberikan jaminan pada istri setelah terjadi perceraian; c) Sebagai penerapan prinsip keadilan bagi seorang istri karena cerai talak; d) Adanya kewajiban hukum bagi bekas suami yang berkaitan dengan hak-hak yang dimiliki mantan istri sebagai cerai talak; serta e) Hakim berkeyakinan bahwa suami mempunyai kemampuan secara ekonomi untuk dibebani kewajiban membayar nafkah ‘iddah kepada mantan istrinya. 2) Eksekusi putusan hakim secara ex officio tentang nafkah iddah dalam rangka memenuhi hak istri yang diceraikan, yaitu: a) Dilakukan secara sukarela artinya suami dengan kemauan sendiri membayar nafkah berdasarkan putusan hakim kepada isterinya secara langsung. Apabila suami tidak melaksanakan putusan tersebut secara sukarela, maka pihak isteri dapat memohon bantuan kepada pengadilan untuk dilaksanakannya putusan tersebut; b) Jika pembayaran nafkah iddah tidak dilakukan, maka hakim akan menunda penjatuhan ikrar talak yang diajukan suami. Dan apabila selama beberapa bulan sejak ditetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak namun suami belum juga membayar nafkah iddah tersebut, maka penjatuhan ikrar talak tidak boleh dilaksanakan. Kata kunci: Eksekusi, Hak Ex Officio, Pengadilan Agama.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Eksekusi, Hak Ex Officio, Pengadilan Agama.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: PASCASARJANA > Hukum Islam
Depositing User: Syahril Syahril M.Ag
Date Deposited: 28 May 2019 02:56
Last Modified: 28 May 2019 02:56
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/3218

Actions (login required)

View Item View Item