ANALISIS PUTUSAN HAKIM TENTANG PERKARA NUSYUZ TAHUN 2018 (Studi Di Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1A Tentang Nusyuz)

Sepri Weli, Budiman (2019) ANALISIS PUTUSAN HAKIM TENTANG PERKARA NUSYUZ TAHUN 2018 (Studi Di Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1A Tentang Nusyuz). Diploma thesis, IAIN BENGKULU.

[img]
Preview
Text
BUDIMAN SEPRI WELI.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Analisis Putusan Hakim Agama Dalam Menetapkan Putusan Perkara Nusyuz Tahun 2018 (Studi di Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA TentangNusyuz), olehBudimanSepriWeli, NIM 151611005. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pertimbangan Hakim Agama dalam menetapkan putusan perkara nusyuzt ahun 2018dan bagaimana analisis terhadap putusan hakim Agama pada perkara nusyuzdi Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1A Tahun 2018 dalam perspektif hukum Islam. Adapun tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui lebih jauh yang dimaksudanalisis terhadap putusan hakim Agama pada perkara nusyuz di Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1A Tahun 2018 dalam perspektif hukum Islam. Adapun jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kpustakaan (library research). Adapun metode pengumpulan data yang digunakan yakni Metode Dokumen (Dokumentation). Dalam menganalisa data pada skripsi ini, penyusun menggunakan metode deduksi yaitu cara berfikir dengan menggunakan analisa yang dimulai dari pengetahuan yang sifatnya murni dalam bertitik tolak pada pengetahuan umum untuk menilai suatu kejadian yang khusus.Dari hasilpenelitianditemukanbahwa (1) Pada perkara cerai talak dapat dilihat bahwa hakim menerima atau mengabulkan gugatan Penggugat dengan pertimbangan bahwa Tergugat meninggalkan Penggugat, Tergugat membantah perintah Penggugat Tergugat berbicara kasar terhadap Penggugat, itu termasuk kategori nusyuz.Perkara cerai talak yang ditetapkan oleh hakim itu sudah sesuai. Tetapi pada putusan perkara nomor 0680/Pdt.G/2018/PA.Bn itu belum sesuai karena di dalam hukum Islam perbuatan-perbuatan meninggalkan suami, berbicara kasar atau membentak suami dan membantah suami itu termasuk kategori nusyuz.Pada perkara ceraigugat dapat di lihat bahwa hakim mengabulkan permohonan Pemohon dengan pertimbanganTermohon memukul Pemohon atau KDRT, Termohon meninggalkan Pemohon, Termohon menelantarkan atau tidak memberi nafkah, Termohon mengusir Pemohon. (2)Kasus cerai talak itu sudah sesuai dengan hukum Islam karena hak-hak isteri setelah cerai (pada masa iddah) yang mana hak isteri berupa nafkah, kiswah dan mut‟ah sudah terpenuhi. Tetapi pada putusan perkara nomor 0680/Pdt.G/2018/PA.Bn itu belum sesuai karena di dalam hukum Islam perbuatan-perbuatan meninggalkan suami, berbicara kasar atau membentak suami dan membantah suami itu termasuk kategori nusyuz.Sedangkan kasus cerai gugat itu tidak terlihat hak-hk isteri dalam masa iddah, justru isteri yang dibebani biaya perkara dan isteri tidak mendapatkan hak-haknya setelah cerai (pada masa iddah). Sementara dalam hukum Islam suami yang melakukan nusyuz, yaitu melakukan KDRT, meninggalkan rumah, menelantarkan isteri, dan tidak memberi nafkah itu seharusnya hakim menetapkan hak-hak isteri tersebut sama dengan menetapkan hak isteri pada cerai talak.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Putusan Hakim Agama Dalam Menentukan Putusan Perkara Nusyuz Tahun 2018.
Subjects: H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
Divisions: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: M.Pd.I irfan ahmad
Date Deposited: 18 Sep 2019 08:28
Last Modified: 18 Feb 2020 02:46
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/3596

Actions (login required)

View Item View Item