Shesa, Laras, Laras (2016) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Kewarisan Dalam Perkawinan Bleket Suku Adat Rejang (Studi Kasus di Desa Duku Ilir Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong). Masters thesis, IAIN Bengkulu.
|
Text
LARAS SHESA.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM KEWARISAN DALAM PERKAWINAN BLEKET SUKU ADAT REJANG (Studi Kasus di Desa Duku Ilir Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong) ABSTRAK Laras Shesa NIM 214 301 0584 Masyarakat suku bangsa Rejang yang sampai saat ini masih terikat hubungan perkawinan bleket. Tepatnya di desa Duku Ilir Kecamatan Curup Timur. Dengan kawin bleket, si perempuan dilepaskan dari golongan sanak saudaranya dan dimasukkan bersama-sama anak-anaknya ke golongan sanak saudara dari si suami, dengan ketentuan wajib si perempuan tinggal di tempat suaminya. Jika suami meninggal dunia, perempuan bleket tetap tinggal di rumah suami untuk mengurus rumah tangga dan harta peninggalan suaminya. Seterusnya jika kedua mertuanya meninggal maka perempuan bleket mewarisi bersama-sama dengan iparnya dalam menerima harto pusako. Namun perempuan bleket harus melepaskan hak warisnya dikeluarga asalnya. Hak kewarisan tersebut dapat dipulihkan kembali dengan cara menegak Jurai. Jenis penelitian ini adalah penelitian yang memfokuskan data dari lapangan (field research). Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Sistem kewarisan dalam perkawinan bleket suku adat Rejang di Desa Duku Ilir Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong berlaku secara murni dan tidak murni. Sistem kewarisan dalam perkawinan bleket adat rejang yang dilakukan secara murni adalah terputusnya hak waris perempuan yang berada dalam perkawinan bleket dengan keluarga asalnya. Sistem kewarisan dalam perkawinan bleket adat rejang yang dilakukan secara tidak murni adalah tidak terputusnya hak waris perempuan yang berada dalam perkawinan bleket dengan keluarga asalnya. Sistem kewarisan dalam perkawinan bleket suku adat Rejang di Desa Duku Ilir Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong berlaku secara murni adalah tidak sesuai dengan syara‟, hal tersebut terlihat dari terputusnya hak waris perempuan yang berada dalam perkawinan bleket dengan keluarga asalnya. Sedangkan sistem kewarisan dalam perkawinan bleket adat rejang yang dilakukan secara tidak murni yaitu dengan sistem bagi sama rata bagian masing-masing ahli waris. Sistem pembagian harta waris dengan dibagikan sama rata tiap ahli waris boleh dilakukan dengan syarat tidak terjadi konflik diantara ahli waris dan demi kemaslahatan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Art |
Depositing User: | Syahril Syahril M.Ag |
Date Deposited: | 17 Mar 2019 00:47 |
Last Modified: | 17 Mar 2019 00:47 |
URI: | http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/36 |
Actions (login required)
View Item |