Aji Pamungkas, Tri (2019) KEPASTIAN HUKUM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN MELALUI SIDANG KELILING PENGADILAN AGAMA ARGAMAKMUR DALAM YURISDIKSI KABUPATEN MUKOMUKO. Masters thesis, IAIN BENGKULU.
|
Text
TRI AJI PAMUNGKAS.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui perbedaan tata cara prosedur penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Arga Makmur dan melalui sidang keliling di Kabupaten Mukomuko, dan untuk mengetahui penerapan kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan sidang keliling Pengadilan Agama Arga Makmur di Kabupaten Mukomuko dalam pandangan hukum positif dan hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data menggunakan kerangka berfikir induktif yaitu jalan berfikir dengan mengambil kesimpulan dari data-data yang bersifat khusus. Hasil penelitian ini adalah: 1) Perbedaan tata cara prosedur penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Arga Makmur dengan prosedur penyelesaian perkara perceraian melalui sidang keliling di Kabupaten Mukomuko yaitu terdapat perbedaan dari aspek tempat disidangkannya perkara yakni di kantor kecamatan di daerah tempat pemohon, dari aspek waktu penyelesaian perkara, dan dari aspek prosedur pelaksanaan sistem sidang keliling dalam menyelesaikan perkara. Sedangkan dari segi biaya dan hukum acara yang digunakan tidak ditemukan perbedaan seperti halnya penyelesaian perkara perceraian melalui persidangan pada umumnya di kantor pengadilan; 2) Penerapan kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan sidang keliling Pengadilan Agama Arga Makmur dalam pandangan hukum positif dan hukum Islam yaitu efektivitas pelaksanaan penyelesaian perkara perceraian melalui sistem sidang keliling oleh Pengadilan Agama Arga Makmur dalam upayanya membantu masyarakat miskin dikatakan efektif hanya dari segi waktu tempuh dan biaya transportasi saja, untuk prosedur pelaksanaan dan lainnya tetap sama tidak ditemukan perbedaan seperti halnya penyelesaian perkara perceraian melalui persidangan pada umumnya di kantor pengadilan. Adapun relevansinya terhadap sistem kebijakan penyelesaian perkara perceraian di Indonesia adalah bahwa sidang keliling dalam konteks perkara perceraian kurang sesuai, karena pada dasarnya perceraian itu dilarang. Dan jika prosedur perceraian dipermudah maka akan semakin banyak masyarakat di Indonesia yang akan bercerai. Akan tetapi, jika dilihat dari salah satu tujuan hukum Islam yaitu untuk kemaslahatan manusia agar bahagia hidup di dunia dan akhirat, maka pelaksanaan sidang keliling ini tidak bertentangan dengan hukum Islam itu sendiri. Sidang keliling telah memberikan kemudahan, kemanfaatan, dan kebaikan kepada masyarakat pencari keadilan yang lokasi tempat tinggalnya jauh dari gedung pengadilan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kepastian Hukum, Sidang Keliling, Pengadilan Agama. |
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Divisions: | PASCASARJANA > Hukum Islam |
Depositing User: | S.IP Muhammad Yusrizal |
Date Deposited: | 09 Oct 2019 01:54 |
Last Modified: | 09 Oct 2019 01:54 |
URI: | http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/3976 |
Actions (login required)
View Item |