Hak Ex Officio Hakim Dalam Menetapkan Kewajiban Suami Terhadap Isteri Perspektif Hukum Islam (Analisis Putusan Perkara Nomor : 0677/Pdt.G/2016/PA.Bn)

Puryanti, Delvi (2019) Hak Ex Officio Hakim Dalam Menetapkan Kewajiban Suami Terhadap Isteri Perspektif Hukum Islam (Analisis Putusan Perkara Nomor : 0677/Pdt.G/2016/PA.Bn). Masters thesis, IAIN BENGKULU.

[img]
Preview
Text
DELVI PURYANTI.pdf

Download (5MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini mengangkat permasalahan apa pertimbangan hakim dalam menggunakan hak ex officio dalam putusan Nomor : 0677/Pdt.G/2016/PA.Bn) dan bagaimana tinjauan hukum Islam tentang penggunaan hak ex officio dalam putusan nomor: 0677/Pdt.G/2016/PA.Bn). Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Untuk mengumpulkan data digunakan metode dokumenter yang didapat dari putusan pengadilan agama Bengkulu pada perkara Nomor : 0677/Pdt.G/2016/PA.Bn dan tinjauan pustaka merujuk pada buku-buku yang membicarakan masalah yang sesuai dengan permasalahan. Kemudian setelah data didapat dianalisis secara deskriptif normatif. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Dalam pertimbangan hukum, hakim tidak menjelaskan dasar dan alasan menggunakan hak ex officio untuk memberikan nafkah kepada Termohon. hakim hanya menjelaskan konsekuensi dari cerai talak adalah ada nafkah yang harus di keluarkan oleh Pemohon. Apalagi dalam permohonan Pemohon ada indikasi bahwa Termohon nusyuz, dan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut ke Pengadilan tapi tidak datang. Padahal Hakim dalam memutuskan perkara yang ditanganinya, selain memuat alasan dan dasar dalam putusannya, juga harus memuat pasal atau sumber tertentu yang dijadikan dasar dalam menangani perkara yang diputuskannya. Hal ini sudah digariskan dalam pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Oleh sebab itu, putusan tersebut cacat demi hukum. 2) Tinjauan hukum Islam tentang penggunaan hak ex officio dalam putusan Nomor : 0677/Pdt.G/2016/PA.Bn) bahwa alasan putusan hakim tersebut bertentangan dengan ketentuan KHI Pasal 149, hakim memberikan nafkah untuk isteri (Termohon), sementara di dalam dalil-dalil (posita) yang disampaikan suami (Pemohon) menyatakan bahwa isterinya berbuat nusyuz, oleh karena itu menurut hukum Islam mudharat yang ditimbulkan lebih besar dari pada maslahat. Dalam putusan ini seolah-olah hakim membiarkan isteri (Termohon) berbuat nusyuz, sementara di dalam fiqh bagi seorang isteri yang berbuat nusyuz tidak mendapatkan nafkah. Seharusnya hakim menerapkan hak ex officio bukan pada putusan verstek, akan tetapi digunakan ketika Termohon datang dan tidak mengetahui hak-haknya, disitulah hakim bisa memberikan hak ex officio kepada Termhon. Dengan demikian isi dari putusan hakim tersebut tidak sesuai dengan hukum Islam.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Hak Ex Officio, Putusan Hakim, Kewajiban Suami, Hukum Islam
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
K Law > K Law (General)
Divisions: PASCASARJANA > Hukum Islam
Depositing User: S.IP Muhammad Yusrizal
Date Deposited: 14 Oct 2019 03:17
Last Modified: 14 Oct 2019 03:17
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/4008

Actions (login required)

View Item View Item