SANKSI HUKUM BAGI ANAK YANG MENELANTARKAN ORANG TUA LANJUT USIA PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Hafizi, Mufti Adhitya (2019) SANKSI HUKUM BAGI ANAK YANG MENELANTARKAN ORANG TUA LANJUT USIA PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA. Masters thesis, IAIN BENGKULU.

[img]
Preview
Text
MUFTI ADHITYA HAFIZHI.pdf

Download (6MB) | Preview

Abstract

Berdasarkan uraian pada bab IV dan analisa yang dilakukan peneliti mengenai sanksi hukum bagi anak yang menelantarkan orang tua lanjut usia perspektif hukum positif dan hukum Islam di Indonesia, penulis dapat menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut : 1. Dalam hukum positif, pengaturan sanksi hukum bagi anak yang menelantarkan orang tua lanjut usia tertuang pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga pasal 49 yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya, lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi yaitu suami, isteri, anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami dan isteri karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Dan juga diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 1998 Pasal 26 Tentang kesejahteraan Lanjut Usia yaitu “Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga (pemerintah, masyarakat dan keluarga) yang dengan sengaja tidak melakukan pelayanan dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial, dan diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).” 2. Dalam hukum Islam, pengaturan sanksi hukum bagi anak yang menelantarkan orang tua lanjut usia diatur dalam Alquran surat al Ahqaf (46) ayat 17, QS. Al-Kahfi 66-82, QS. An-Nisa’ ayat 36, QS. Al-An’am 151, QS. al-Isra’ ayat 23-24, QS. Al-Ankabut ayat 8, QS. Luqman 13-15, dan dalam hadis riwayat Bukhari no. 3181, hadis riwayat Muslim no. 4627, hadis riwayat Tirmidzi No. 2946. sanksi hukum Islam terbagi 2 yaitu sanksi hukum jawabir (penebus dosa di akhirat) diancam di neraka jahanam. Sedangkan untuk sanksi di dunia pada masa sahabat sampai sekarang memang belum ada secara spesifik membahas praktek hukuman pidana atau denda, akan tetapi dalam kisah Alaqamah dan kisah Juraij dapat disimpulkan apabila orang tua belum juga ridho dan mau memaafkan kedurhakaan anak pada kisah Alaqamah tersebut, maka nabi menyerukan untuk membakar si anak durhaka. Dan sanksi hukum zawajirnya (pencegah dari kejahatan) ialah berupa ta’zir, yakni tergantung pada putusan hakim setempat sebagai perwakilan ulil amri yang bertujuan al-maqasid al- shari’ah untuk kemaslahatan manusia. Macam-macam bentuknya bisa berupa sanksi yang berkaitan dengan badan seperti hukuman mati dan hukuman cambuk, berkaitan dengan kemerdekaan seperti hukuman penjara, hukuman pengasingan, pengumuman kesalahan secara terbuka, pengucilan, hukuman salib dan pemecatan, berkaitan dengan harta seperti penghancuran harta dan mengubah harta, yang terakhir dalam bentuk lain seperti peringatan keras, dihadirkan dihadapan sidang, dinasehati dan dicela. 3. Jadi perbandingan pengaturan sanksi hukum bagi anak yang menelantarkan Orang Tua Lanjut Usia menurut hukum Positif hanya terletak pada tujuan dan fungsi sanksinya yaitu apabila melanggar akan diberikan sanksi denda dan sanksi pidana penjara yang bertujuan memberikan efek jera terhadap pelaku sehingga pelaku pelanggar tersebut tidak akan mengulangi perbuatan menelantarkan orang tua tersebut, sedangkan dalam hukum Islam sanksi hukum berfungsi sebagai zawajir yaitu pencegah kejahatan dan jawabir sebagai penebus dosa di akhirat, ini tak pernah ada dalam sistem manapun selain sistem sanksi hukum Islam.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Hukum Penelantaran orang Tua, Hukum Positif, Hukum Islam
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
K Law > K Law (General)
Divisions: PASCASARJANA > Hukum Islam
Depositing User: S.IP Muhammad Yusrizal
Date Deposited: 23 Apr 2020 09:34
Last Modified: 23 Apr 2020 09:34
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/4248

Actions (login required)

View Item View Item