YANI, IRA (2016) Nilai-Nilai Agama Dalam Pernikahan Adat Suku Rejang Kecamatan Amen Kabupaten Lebong. Diploma thesis, IAIN Bengkulu.
|
Text
IRA YANI.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
IRA YANI, NIM 2113438011. 2015. Nilai-Nilai Agama Dalam Pernikahan Adat Suku Rejang Kecamatan Amen Kabupaten Lebong. Pernikahan adalah sesuatu hal yang sifat sakral, dimana mengikat perjanjain antara laki-laki dan perempuan untuk berumah tangga dan bergaul secara sah. Begitupula dengan pernikahan suku Rejang dimana untuk bergaul secara sah dan juga untuk menandakan kematangan hidup mereka. Begitu banyak pola tata cara dalam pernikahan suku Rejang zaman dahulu dan untuk dewasa ini banyak yang dihindari atau tidak dilaksanakan, banyak pula masyarakat suku Rejang tidak paham akan pernikahan suku Rejang dan makna dalam pernikahan suku Rejang itu sendiri. Dari latar belakang ada tiga persoalan yang dikaji dalam skripsi ini, yaitu: (1) Bagaimana tata upacara pernikahan adat suku Rejang di kecamatan Amen kabupaten Lebong (2) Apa saja makna simbol pada upacara pernikahan adat suku Rejang di kecamatan kabupaten Lebong (3) mendeskripsikan nilai-nilai agama pada upacara pernikahan adat suku Rejang di kecamatan Amen kabupaten Lebong. Masalah-masalah tersebut akan diungkapkan secara mendalam dan menyeluruh, dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi, yang bermanfaat untuk memberikan data, fakta, dan informasi mengenai bagaimana. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa, a) proses Proses upacara pernikahan adat suku Rejang yaitu: 1) Proses sebelum upacara pernikahan adat suku Rejang yaitu: Belinjang, Meletok caci (meletak uang), Mes caci (hantaran), Berasan keluarga (basen adik sanak), Mengajak mengenyan. 2) Proses pelaksanaan upacara pernikahan adat suku Rejang yaitu: Berasan kutai (basen kutai), Mendirikan tarup, Menjemput pengantin, Akad nikah, Belarak, Jamuan kutai, Perayaan pernikahan. 3) Proses sesudah upacara pernikahan adat suku Rejang yaitu: Malam memasak nasi mengenyan, Mbuk mei ngenyan (makan nasi pengantin), menutup peralatn, dan membongkar tarup, Malam mensunyi. b) Makna simbol upacara pernikahan adat suku Rejang yaitu: 1). Sirih, maknanya untuk membuka cara/bicara. 2) Sawo bunga, 3) Bunga rampai, maknanya untuk arum haruman. 4) Temetik matai (tetes mata), maknanya penolak balak, 5) Temukar selindang, maknanya bahwa keluarga pihak yang mengadakan uleak mereka setuju dan menerima pengtin yang baru tiba.6) Semoong kain, maknanya melepaskan segala musibaha. 7) Beras kunyit, maknanya melambang kesejahteraan untuk pengantin. 8) Bakar Pedupa, maknanya perisai/penolak balak gar dapat terhindar dari bencana. c) Nilai-nilai agama upacara pernikahan adat suku Rejang, yaitu nilai aqidah, nilai ibadah, nilai akhlaq dan nilai budaya. Kata Kunci: Upacara Pernikahan (uleak), Makna Simbol, Nilai-Nilai Agama
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory |
Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Social Sciences |
Depositing User: | Mr Wawan Kurniawan |
Date Deposited: | 17 Mar 2019 01:07 |
Last Modified: | 17 Mar 2019 01:07 |
URI: | http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/429 |
Actions (login required)
View Item |