IMPLEMENTASI PASAL 40 PERDA KOTA BENGKULU NO 4 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI PENERBITAN AKTA DI KOTA BENGKULU)

Fikri,, Yansyah (2020) IMPLEMENTASI PASAL 40 PERDA KOTA BENGKULU NO 4 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI PENERBITAN AKTA DI KOTA BENGKULU). Diploma thesis, IAIN BENGKULU.

[img]
Preview
Text
fikri skripsi.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Berdasarkan merumusan masalah yang telah diuraikan di atas, maka tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2017 ayat 40 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (Studi Penerbitan akta di Kota Bengkulu). 2) Untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2017 ayat 40 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Perspektif Hukum Islam (Studi Penerbitan akta di Kota Bengkulu). 3) Untuk mengetahui bagaimana bentuk kepengurusan pembuatan akte kelahiran dari perkawinan siri. Jenis penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Jenis penelitian dikategorikan penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara. Hasil penelitian adalah 1) Perda Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2017 pasal 40 belum terlaksana karena masih banyak orang tua yang belum mengerti dan tidak mengetahui isi Perda sehingga tidak menyadari bahwa seharusnya sejak anak lahir sebelum 60 hari sudah melakukan pendaftaran pendudukan dan pencatatan sipil. 2) Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil yang terjadi di Kota Bengkulu masih terdapat beberapa problematika yang terjadi. Problematika tersebut antara lain masih adanya orang tua anak yang beragama Islam yang melakukan pengesahan anak dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri bukan ke Pengadilan Agama, adanya pengajuan ke Pengadilan Negeri tersebut adalah karena untuk mengisi kekosongan hukum manakala ada persoalan hukum yang belum diatur atau belum ada aturan hukumnya dan tidak terdapat pula aturan yang jelas yang menyebutkan dasar hukum penolakan harus diajukan ke Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama. 3) Bentuk kepengurusan pembuatan akte kelahiran dari perkawinan siri, adapun Syarat dan Tata Membuat Akta Kelahiran Anak Luar Kawin di Dinas Dukcapil Kota Bengkulu adalah sebagai berikut: a. Surat kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran; b. Nama dan Identitas saksi kelahiran. c. Kartu Tanda Penduduk Ibu; d. Kartu Keluarga Ibu; e. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua. Tata caranya, apabila pencatatan hendak dilakukan di tempat domisili ibu si anak, pemohon mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menunjukkan persyaratan-persyaratan di atas kepada Petugas Registrasi di kantor Kelurahan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perda Kota Bengkulu No 4 Tahun 2017 Pasal 40, Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, Hukum Islam
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
Depositing User: yuli astria ria
Date Deposited: 09 Nov 2020 01:22
Last Modified: 09 Nov 2020 01:22
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/4817

Actions (login required)

View Item View Item