PENYELESAIAN SENGKETA ASET DAERAH ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPAHIANG (Studi Kasus Kepemilikan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rejang Lebong Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang)

HERLINA, RIKE (2020) PENYELESAIAN SENGKETA ASET DAERAH ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPAHIANG (Studi Kasus Kepemilikan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rejang Lebong Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang). Diploma thesis, IAIN BENGKULU.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI RIKE.pdf

Download (6MB) | Preview

Abstract

Ada dua pembahasan yang dikaji dalam penelitian ini: (1). Bagaimana Proses Penyelesaian Sengketa Aset Daerah Berupa Gedung RSUD Kabupaten Rejang Lebong Kepada Kabupaten Kepahiang Setelah Pemekaran?, (2). Apa Faktor Penghambat Dalam Proses Penyerahan Aset Daerah Gedung RSUD Dari Pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong Dengan Kabupaten Kepahiang?. Penelitian ini bertujuan (1). Untuk menganalisis bagaimana penyelesaian sengketa aset daerah berupa gedung RSUD antara Kabupaten Rejang Lebong Kepada Kabupaten Kepahiang, (2). Untuk mengetahui faktor penghambat dalam proses penyerahan aset Daerah berupa Gedung RSUD dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kepada Kabupaten Kepahiang. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriftif yang bermanfaat untuk mencari informasi, observasi, ,mengumpulkan data, wawancara dan dokumentasi. Subjek dalam informan penelitian yang digunakan adalah jenis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan penelitian secara langsung untuk mengumpulkan semua informasi yang berhubungan dengan penelitian dengan wawancara maupun dengan pengamatan secara seksama terhadap objek penelitian. Hasil penelitian dalam penyelesaian sengketa aset daerah tersebut menggunakan penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara penyelesaian yaitu penyelesaian melalui litigasi (Pengadilan) dan non-litigasi (diluar pengadilan). Penyelesaian yang digunakan dalam penyelesaian sengketa aset daerah pemerintah kabupaten rejang lebong dan pemerintah kabupaten kepahiang menggunkan cara penyelesaian secara non-litigasi. faktor penghambat dalam proeses penyelesaian adalah faktor internal dan eksternal. Sebagai saran yang dapat di sampaikan yaitu (1). Melakukan atau menjalankan aturan yang telah di sebutkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang. (2). Dan jika belum ada penyelesaian dengan cara non-litigasi maka penyelesaian sengketa hendaknya dilanjutkan dengan penyelesaian Litigasi (pengadilan).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Aset, Penyelesaian Sengketa, Faktor-faktor, Aturan yang di tetapkan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
Depositing User: S.IP Muhammad Yusrizal
Date Deposited: 18 Dec 2020 03:32
Last Modified: 18 Dec 2020 03:32
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/5051

Actions (login required)

View Item View Item