TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM POSITIF TERHADAP AKAD DAN JASA SUNTIK PEMUTIH KULIT MANUSIA DI KOTA BENGKULU

KUSMITA, VITA (2020) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM POSITIF TERHADAP AKAD DAN JASA SUNTIK PEMUTIH KULIT MANUSIA DI KOTA BENGKULU. Diploma thesis, IAIN BENGKULU.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI_VITA KUSMITA FULL.pdf

Download (9MB) | Preview

Abstract

Ada dua permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu: (1) Bagaimana Tata Cara Suntik Pemutih Kulit Manusia Di Kota Bengkulu.(2) Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Dan Hukum Positif Terhadap Akad Dan Jasa Suntik Pemutih Kulit Manusia Di Kota Bengkulu. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui Tata Cara Suntik Pemutih Kulit Manusia Di Kota Bengkulu dan untuk mengetahui Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Dan Hukum Positif Terhadap Akad Dan Jasa Suntik Pemutih Kulit Manusia di Kota Bengkulu. Metode penelitian yang digunakan yaitu Lapangan (field Reasearch) dimana mengambil informasi melalui wawancara langsung dilapangan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Kualitatif. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa di dalam pelaksanaan suntik pemutih kulit manusia di beberapa salon kecantikan di Kota Bengkulu semuanya tidaklah menyediakan surat perjanjian yang harus ditanda tangani diawal melakukkan suntik pemutih, dan tidaklah menyediakan data atau biodata pasien yang melakukkan suntik pemutih maka, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Tenaga Kesehatan. Di dalam Hukum Ekonomi syariah tata cara akad dalam pelaksanaan suntik pemutih tubuh pada manusia ini tidak sah karena perbuatan suntik pemutih itu ialah perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Kemudian perbuatan yang dilakukan oleh penerima jasa suntik pemutih kulit manusia dan pemberi jasa suntik pemutih kulit manusia di Kota Bengkulu sama-sama perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT, maka hukumnya haram. Karena memberikan tindakan yang membahayakan atau dapat disebut bahaya tidaklah dibolehkan dalam Hukum Ekonomi Syariah.Dan di dalam hukum positif perbuatan salon kecantikan di Kota Bengkulu adalah perbuatan yang melanggar Undang-Undang dimana salon tidaklah berwewenang melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan Tenaga Kesehatan seperti bunyi Pasal 64 Undang-Undang Tenaga Kesehatan No 36 Tahun 2014.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Suntik Pemutih, Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Positif
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: S.IP Muhammad Yusrizal
Date Deposited: 18 Dec 2020 07:44
Last Modified: 18 Dec 2020 07:44
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/5087

Actions (login required)

View Item View Item