ANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN ELEKTRONIK MENURUT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

SUTION, AAN (2021) ANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN ELEKTRONIK MENURUT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM. Diploma thesis, IAIN BENGKULU.

[img]
Preview
Text
aan sKRIPSI SYARIAH.rtf.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Analisis Yuridis PERMA Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pembuktian Dalam Persidangan Elektronik Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam Oleh: Aan Sution Nim: 1611150032 Pembimbing I: Masril, M.H, dan Pembimbing II: Ismail Jalili, MA., Ph.D Skripsi ini adalah hasil penelitian yuridis normatif dengan judul “Analisis yuridis pembuktian dalam persidangan elektronik menurut PERMA nomor 1 tahun 2019 ditinjau dari Hukum Islam”. Adapun penelitian ini bertujuan untuk menjawab Permasalahan tentang bagaimana mekanisme pembuktian dalam sistem elektronik menurut peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2019 dan pandangan Hukum Islam terhadap pembuktian dalam persidangan secara elektronik di pengadilan. Metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini adalah deskriptif analitis, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini akan menggunkan bahan Hukum primer maupun sekunder berupa peraturan perundangundangan, buku, jurnal dan bahan Hukum yang terkait. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 ini merupakan peraturan yang diakui sebagi jenis peraturan perundang-undangan dan bukan suatu undang-undang. Pengaturan dalam Peraturan Mahkamah Agung ini juga mengatur khusus mengenai elektronik dari suatu persidangan, mengingat acara persidangan sendiri telah diatur dengan HIR/Rbg, sehingga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 ini berlaku sebagai pelengkap pengaturan Hukum acara perdata yang mana pengaturannya belum terdapat dalam HIR/Rbg. Berdasarkan hasil penelitian bahwa mengenai mekanisme pembuktian dalam sistem elektronik menurut peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2019 pada dasarnya masih sama dengan Hukum acara biasa (konvensional) hanya saja setiap proses persidangan, ataupun tahap-tahap persidangan diakukan dalam bentuk elektronik (e-litigasi), baik berupa teknis ataupun administrasi lainnya. dalam Hukum Islam yang bisa dikategorikan pembuktian elektronik adalah sah bila diaajukan dalam persidangan akan tetapi sebelum masuk dalam persidangan suatu alat bukti atau proses pembuktian harus diteliti terlebih dahulu. Oleh krena itu selayaknya Hukum Islam melihat kemanfaatan dari media elektronik didalam aspek kehidupan sampai pada sistem peradilan. Kata Kunci: PERMA Nomor 1 tahun 2019, pembuktian, persidangan elektronik, Hukum Islam

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: PERMA Nomor 1 tahun 2019
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
Depositing User: S.IP Muhammad Yusrizal
Date Deposited: 26 Mar 2021 02:40
Last Modified: 26 Mar 2021 02:40
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/5540

Actions (login required)

View Item View Item