Pemaknaan Wayl Lilmuthaffifin Pada Pedagang Ikan Di Pasar Panorama Kota Bengkulu

Arto, Oktanto (2017) Pemaknaan Wayl Lilmuthaffifin Pada Pedagang Ikan Di Pasar Panorama Kota Bengkulu. Diploma thesis, IAIN Bengkulu.

[img]
Preview
Text
Oktanto Arto Benar.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Oktanto Arto, NIM. 2123139117, judul: ”Pemaknaan Wayl Lilmuthaffifin Pada Pedagang Ikan Di Pasar Panorama Kota Bengkulu”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Makna Wayl dan Muthaffifin dalam ajaran Islam, untuk mengetahui Peraktek Muthaffifin dalam jual beli ikan di Pasar Panorama dan untuk mengetahui bentuk-bentuk Wayl pada para Muthaffifin di kalangan Pedagang ikan di Pasar Panorama. Untuk mengungkapkan permasalahan ini secara mendalam dan menyeluruh, penulis menggunakan Metode Deskriptif Kualitatif yang bermanfaat untuk memberikan informasi, fakta dan data mengenai Makna Wayl dan Muthaffifin, Peraktek Muthaffifin dan bentuk Wayl pada para Muthaffifin pada kalangan pedagang ikan, kemudian data tersebut diuraikan, dianalisis dan dibahas untuk menjawab permasalahan tersebut. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa (1) Makna Wayl dan Muthaffifin dalam ajaran Islam adalah Wayl artinya celakah atau kebinasaan dan kehancuran. Muthaffifin adalah orang-orang yang berbuat curang dalam melakukan transaksi bisnis (dalam menakar dan menimbang). (2) Adapun peraktek Muthaffifin dalam jual beli ikan di Pasar Panorama adalah dengan kecurangan yaitu, memanipulasi timbangan dan mencampurkan ikan yang bagus dengan yang sudah tidak layak lagi. Dengan kebohongan yaitu, harga murah dikatakan mahal, timbangan kurang dikatakan pas dan ikan sudah tidak layak lagi dikatakan bagus. (3) Adapun bentuk-bentuk Wayl pada para Muthaffifin di kalangan pedagang Ikan di Pasar Panorama adalah pedagang yang selalu berbuat curang pada transaksi jual belinya mereka selalu mendapatkan masalah yang terus-menerus seperti kesengsaraan yang langgeng, hancurnya hubungan sosial, tidak pernah merasa kepuasan, tingkat ekonomi yang rendah dan kehidupan keluarga tidak harmonis. Padahal dalam Ajaran Islam jual beli tidak dibolehkan berbohong dan mengambil hak orang lain, apa lagi dalam timbangan dan takaran, sebab akan mendapatkan petakah yang mengakibatkan “  (celakalah bagi orang-orang yang curang)”. Kata Kunci:Pemaknaan, Wayl Lilmuthaffifin

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Social Sciences
Depositing User: Mr Wawan Kurniawan
Date Deposited: 17 Mar 2019 01:15
Last Modified: 17 Mar 2019 01:15
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/560

Actions (login required)

View Item View Item