Kegiatan Pemanfaatan Sisa Batubara Di Daerah Aliran Sungai Muara Bangkahulu Kelurahan Pasar Bengkulu Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam

Imaniar, Desi (2021) Kegiatan Pemanfaatan Sisa Batubara Di Daerah Aliran Sungai Muara Bangkahulu Kelurahan Pasar Bengkulu Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam. Other thesis, IAIN Bengkulu.

[img]
Preview
Text
cd Desi.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1). Bagaimana pelaksanaan kegiatan pemanfaatan sisa Batubara di daerah Sungai Muara Bangkahulu Kelurahan Pasar Bengkulu, 2). Untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum positif dan hukum Islam terhadap kegiatan pemanfaatan sisa Batubara di daerah Sungai Muara Bangkahulu. Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris (penelitian hukum lapangan). Berdasarkan Hasil penelitian diketahui bahwa, pelaksanaan kegiatan pemanfaatan sisa Batubara yang dilakukan di DAS Muara Bangkahulu kelurahan Pasar Bengkulu tidak mempunyai legalitas hukum untuk dijadikan payung hukum yang membuat kegiatan tersebut legal untuk dilakukan. Sedangkan berdasarkan kajian hukum Islam, kegiatan penambangan sisa Batubara di DAS Muara Bangkahulu tersebut merupakan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan hukum positif, namun tidak dapat dilakukan penegakan hukumya karena tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengakomodir untuk dilakukan penegakan terhadap kegiatan tersebut. Sedangkan dalam kajian hukum Islam tentang kerusakan lingkungan dan kajian fiqih lingkungan tentang izin pertambangan, kegiatan tersebut tidak dianjurkan bahkan dilarang untuk dilakukan, sehingga hukum bisa menjadi haram. Kata Kunci: Pemanfaatan, Sisa Batubara, Hukum Positif, Hukum Islam

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
Depositing User: ms yuliana saputri
Date Deposited: 20 Sep 2021 04:30
Last Modified: 20 Sep 2021 04:30
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/6557

Actions (login required)

View Item View Item