Upaya Pemerintah Kota Bengkulu dalam Memenuhi Batas Minimal Ruang Terbuka Hijau Publik Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Perspektif Hukum Islam

Rudianto, - (2021) Upaya Pemerintah Kota Bengkulu dalam Memenuhi Batas Minimal Ruang Terbuka Hijau Publik Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Perspektif Hukum Islam. Other thesis, IAIN Bengkulu.

[img]
Preview
Text
RUDI Cover.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah bagaimana upaya pemerintah kota Bengkulu dalam memenuhi batas minimal ruang terbuka hijau publik berdasarkan pasal 29 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007, dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap proporsi ruang terbuka hijau di kota Bengkulu. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya pemerintah kota Bengkulu dalam memenuhi batas minimal ruang terbuka hijau publik berdasarkan pasal 29 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007, dan mengetahui pandangan hukum Islam terhadap proporsi ruang terbuka hijau di kota Bengkulu. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, yaitu penelitian dengan melihat bagaimana peraturan perundang-undangan berlaku di lapangan. Dalam hal ini, peraturan terkait ruang terbuka hijau di Indonesia khususnya di kota Bengkulu. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah kota Bengkulu adalah membentuk Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu tahun 2012-2032, membentuk Peraturan Daerah kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, membentuk dinas-dinas yang diberi kewenangan dalam menangani ruang terbuka hijau, Pemerintah Kota saat ini membangun 3 (tiga) ruang terbuka hijau, yakni di depan Kantor Walikota Bengkulu, Simpang Kandis dan Kampung Bali. Dalam hukum Islam tidak menyebutkan secara langsung terkait ruang terbuka hijau, namun ruang terbuka hijau bagian dari lingkungan hidup. Dalam Islam sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, berdasarkan surat al-Qashah ayat 77, al-A’raf ayat 58 dan hadist Nabi lainnya. Karena menjaga lingkungan hidup ini termasuk bagian dari menjaga agama dan jiwa manusia. Kata Kunci : Kota Bengkulu, Ruang Terbuka Hijau, Hukum Islam.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
Depositing User: ms yuliana saputri
Date Deposited: 20 Sep 2021 08:00
Last Modified: 20 Sep 2021 08:00
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/6750

Actions (login required)

View Item View Item