IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPRASIONAL SEKOLAH REGULER TERHADAP PEMBAYARAN GAJI TENAGA HONOR GURU

YOZA, MELTI (2021) IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPRASIONAL SEKOLAH REGULER TERHADAP PEMBAYARAN GAJI TENAGA HONOR GURU. Masters thesis, UIN FAS BENGKULU.

[img]
Preview
Text
Melti Yoza tesis bakar.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

„‟Implementasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Oprasional Sekolah Terhadap Pembayaran Gaji Tenaga Honor Guru (Studi Kasus Tenaga Honor Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Seluma)”. Oleh Melti Yoza NIM 1911760008 Syarat guru honor menerima gaji dari dana bantuan oprasional sekolah adalah memiliki NUPTK Dan terdaftar di data pokok pendidikan sedangkan tidak seluruh guru honor memiliki NUPTK, Banyak sekolah di Indonesia ini yang ketika guru non PNS tidak memiliki NUPTK dan tidak terdaftar di data pokok pendidikan dikeluarkan, maka mereka akan mengalami kekurangan guru artinya kelas-kelas mereka akan mengalami kekosongan. Dalam penelitian ini ada tiga persoalan yang dikaji dalam tesis ini yaitu : 1. Bagaimana Sistem Pembayaran Gaji Tenaga Honor Guru SD Negeri di Kabupaten Seluma?. 2. Bagaimana penerapan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler?. 3. Faktor apa yang membuat sulitnya daerah mengeluarkan NUPTK bagi guru honor? Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (Field Research). Sumber data yang digunakan langsung dari pihak yang bersangkutan dan metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode, wawancara, dan dokumentasi dan tekhnik pengumpulan data menggunakan interview atau wawancara, observasi, kepustakaan dan analisis data. Analisis data dalam penelitian ini adalah analisa data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan sistem pembayaran gaji tenaga honor guru sekolah dasar negeri di Kabupaten Seluma ada yang sudah berjalan dengan semestinya dan dibayar dengan gaji yang layak karena terdaftar didata pokok pendidikan dan memiliki NUPK dan ada juga yang tidak berjalan dengan semestinya dan dibayar dengan gaji seadanya karena status mereka yang tidak diakui oleh pemerintah karena tidak terdaftar didata pokok pendidikan dan terkadang dibayar tiga bulan sekali bahkan sering mengalami keterlambatan pembayaran gaji. Penerapan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler di Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Seluma, yang sekarang diganti dengan peraturan menteri nomor 6 tahun 2021 sudah terimplementasi dengan baik namun memang ada sekolah yang memang sangat membutukan guru tambahan yang membuat kepala sekolah harus mengambil guru tambahan dari pada kelas banyak mengalami kekosongan, karena jika hanya mengandalkan guru yang pegawai negeri sipil atau tenaga honor guru yang memiliki NUPTK atau terdaftar di data pokok pendidikan maka tidak akan cukup, karena jumlahnya sangatlah sedikit. Faktor yang membuat sulitnya daerah mengeluarkan NUPTK bagi guru honor. yang menjadi kendala mengapa banyak kepala sekolah yang tidak mendaftarkan tenaga honor pendidiknya kedata pokok pendidikan karena memang sulitnya pemerintah daerah untuk menegeluarkan SK penugasan.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Implementasi, Peraturan menteri pendidikan, gaji, guru, honor
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Syahril Syahril M.Ag
Date Deposited: 21 Sep 2021 00:41
Last Modified: 21 Sep 2021 00:41
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/6812

Actions (login required)

View Item View Item