TINJAUAN YURIDIS PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG MODEL OMNIBUS LAW DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH

Saputra, Ledo (2021) TINJAUAN YURIDIS PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG MODEL OMNIBUS LAW DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH. Other thesis, IAIN Bengkulu.

[img]
Preview
Text
SKRIPSIKU-BAB-1-5 FINAL.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Ada dua persoalan yang dikaji dalam Skripsi ini, yaitu: (1) Bagaimana pembentukan undang-undang model omnibus law dalam sistem hukum Indonesia, (2) bagaimana analisis Siyasah Dusturiyah terhadap pembentukan undang-undang model omnibus law dalam Sistem Hukum Indonesia. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengentahui bagaimana tinjauan yuridis pembentukan undang-undang model omnius law dalam sistem hukum Indonesia baik itu menurut hukum positif maupun hukum Islam. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dengan metode ini penulis menganalisis baik dari undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan ataupun bahan hukum yang mendukung lainnya, agar menghasilkan kajian mengenai analisis pembentukan undang-undang model omnibus law dalam sistem hukum Indonesia. Sehingga pada akhirnya menghasilkan hasil penelitian: (1) dalam pembentukan omnibus law di Indonesia masih terdapat kekurangan, yang menyebabkan betentangan dengan asas-asas dan materi muatan yang terkandung dalam undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Di dalam asas pembentukan peraturan perundang-undangan mengatur bagi masyrakat ikut serta dalam meninjau pembentukan undang-undang, sementara pembentukan omnibus law tidak menerapkan asas tersebut. Bukan cuman itu saja, peneliti melihat omnibus law ini sendiri mengarah pada undang-undang payung yang membawahi undang-undang lainya. Sebagaimana dalam pasal 7 ayat 1 undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan di dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan kedudukan undang-undang adalah sama, hal ini tentu bertentangan dengan undang-undang tentang pembentukan perundang-undangan. (2) dalam membentuk suatu undang-undang dalam siyasah dusturiyah pada dasarnya lebih mengedepankan pada kemaslahatan umat banyak. Sementara pembentukan omnibus law disini belum mewujudkan prinsip siyasah dusturiyah tersebut.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
Depositing User: ms yuliana saputri
Date Deposited: 23 Sep 2021 03:06
Last Modified: 23 Sep 2021 03:06
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/7048

Actions (login required)

View Item View Item