PELAKSANAAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2020 PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH

Pratiwi, Nurmiya Okta (2021) PELAKSANAAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2020 PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH. Diploma thesis, UIN Fatmawati Sukarno.

[img]
Preview
Text
Cover skripsi agustus nurmiy.pdf

Download (943kB) | Preview

Abstract

Ada dua persoalan yang dikaji dalam skripsi ini, yaitu: (1) Bagaimana Netralitas ASN dalam Pemilukada Kaur Tahun 2020? (2) Bagaimana Pelaksanaan Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2020 Perspektif Fiqih Siyasah?, Adapun Tujuan Penelitian ini adalah, untuk mengetahui bagaimana Netralitas ASN dalam Pemilukada Kaur Tahun 2020, Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2020 Persfektif Fiqih Siyasah. Data-data yang didapatkan melalui Observasi, wawancara, catatan lapangan Foto dan dokumen, kesimpulan Pertama Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kabupaten kaur masih ada temuan Pelanggaran ASN yang kurang netral. Hal tersebut disebabkan Karna beberapa faktor yang pertama karna adanya calon petahana (inbuchmen), yang kedua karena adanya unsur kekeluargaan atau kerabat yang melekat di jiwa seorang ASN Tersebut. Dimana sampai memasuki tahapan kampanye jumlah ASN yang diduga tidak netral, yang ketiga ASN tahu bahwa Sudah ada peraturan yang mengarur tentang kenetralan tapi ada beberapa ASN yang tak paham bagaimana menghindari dan menjaga kenetralan tersebut. kedua Pelaksanaan Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum Kepala daerah Kabupaten Kaur Tahun 2020 Perspektif Fiqih Siyasah ASN telah melanggar apa yang disumpahkan yakni tidak mentaati undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah. Ini artinya ketidaknetralan ASN di Kabupaten Kaur telah bertentangan dengan ketentuan dalam Islam diantaranya yang pertama ketidak patuh kepada pemimpin (khalifah) karena sebagai Umat harus taat Kepada Pemimpin kecuali seorang Pemimpin itu menyesatkan, dan karena sumpah (al-qasam) yang diucapkannya telah diingkarinya. Ungkapan al-qasam pada sumpah PNS di atas (ungkapan Demi Allah) juga mempunyai kesamaan pada al-qasam pada sumpah PNS seperti ungkapan “uqsiSmu bi Allah” (saya bersumpah dengan nama Allah), dimana Dasar Hukum pelaksaan sumpah jabatan dalam islam adalah al-qur’an dan Rasulullah SAW.P

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Netralitas, Aparatur Sipil Negara, Pemilukada
Subjects: J Political Science > JA Political science (General)
J Political Science > JC Political theory
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
Depositing User: ms yuliana saputri
Date Deposited: 29 Sep 2021 03:21
Last Modified: 29 Sep 2021 03:21
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/7384

Actions (login required)

View Item View Item