STUDI KOMPARATIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PENGATURAN SANKSI HUKUM BAGI AYAH YANG TIDAK MENAFKAHI ANAKNYA PASCA PERCERAIAN

Jayanti, Lucky Imas (2021) STUDI KOMPARATIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PENGATURAN SANKSI HUKUM BAGI AYAH YANG TIDAK MENAFKAHI ANAKNYA PASCA PERCERAIAN. Diploma thesis, UIN FAS BENGKULU.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI (LUCKY).pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK “Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Pengaturan Sanksi Hukum Bagi Ayah Yang Tidak Menafkahi Anaknya Pasca Perceraian” Oleh: Lucky Imas Jayanti, NIM. 1711110020 Tujuan dalam penelitian ini ada 2 (dua) yaitu untuk mengetahui mengetahui pengaturan sanksi hukum bagi ayah yang tidak menafkahi anknya pasca perceraian menurut hukum Islam dan untuk mengetahui mengetahui pengaturan sanksi hukum bagi ayah yang tidak menafkahi anknya pasca perceraian menurut hukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research) dengam menggunakan pendekatan (Normative-Yuridis). Kemudian sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, dengan teknik pengumpulan data melakukan identifikasi wacana dari buku-buku, jurnal, skripsi, web (Internet), dan sumber informasi lainnya yang berkaitan dengan judul. Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan yaitu: 1) Dalam hukum islam sanksi bagi ayah yang tidak menafkahi anaknya masuk dalam kategori Jarimah Ta’zir yaitu sanksi hukum yang berupa hukuman, penjara, ganti rugi, teguran dengan kata-kata (nasehat), dihadirkan dihadapan sidang, peringatan keras, skorsing atau pemecatan dan jenis hukuman lainnya, dan yang memutuskan sanksinya diserahkan kepada penguasa/hakim setempat. 2) Sanksi hukum bagi ayah yang melalaikan kewajiban nafkah terhadap anak pasca perceraian maka disebut dengan penelantaran. sanksi hukumnya adalah Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Pasal 49 menyatakan Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah). Dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 77B yakni Pidana Penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pengaturan Sanksi Hukum, Kewajiban Ayah, Pasca Perceraian
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Syahril Syahril M.Ag
Date Deposited: 04 Nov 2021 07:20
Last Modified: 04 Nov 2021 07:20
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/7537

Actions (login required)

View Item View Item