PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN (Studi Kasus Pemadaman Listrik Di Kecamatan Ketahun)

Widya, Elda (2021) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN (Studi Kasus Pemadaman Listrik Di Kecamatan Ketahun). Masters thesis, UIN Fatmawati Sukarno.

[img]
Preview
Text
file lengkap.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Rumusan penelitian ini adalah : 1) Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen terkait pemadaman listrik di Kecamatan Ketahun? 2) Faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik di Kecamatan Ketahun? 3) Apa saja upaya-upaya yang di lakukan pihak PLN dalam mengatasi pemadaman listrik di Kecamatan Ketahun? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data dengan cara menghimpun informasi melalui wawancara mendalam terhadap sejumlah responden dari pegawai PT. PLN (Persero) Rayon Arga Makmur maupun pegawai PT. PLN (Persero) Rayon Arga Makmur Kantor Jaga Ketahun di Kecamatan Ketahun dan beberapa konsumen pengguna listrik di kecamatan Ketahun. Penelitian ini menyimpulkan bahwa : 1) Perlindungan hukum PT. PLN (Persero) terhadap konsumen telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan konsumen mendapat kompensasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. pada Pasal 29 ayat (1) huruf e yang menyatakan konsumen berhak untuk mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/ atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. 2) Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pemadaman listrik di Kecamatan Ketahun yaitu faktor eksternal dan faktor internal . faktor eksternal itu sendiri 90% disebabkan oleh faktor cuaca dimana hujan lebat di sertai angin kencang yang menyebabkan banyak pohon tumbang sehingga menyebabkan kerusakan pada instalasi gardu listrik. Dan 10% dikarenakan faktor internal seperti kerusakan pada trafo, kabel dan alat penunjang lainnya. Terkait kasus pemadaman listrik di wilayah ketahun itu 90% disebabkan oleh faktor cuaca sehingga pihak PLN tidak memberikan ganti rugi karena itu diluar dari perkiraan mereka. 3) Adapun upaya-upaya yang dilakukan pihak PLN untuk mengatasi pemadaman listrik di Kecamatan Ketahun antara lain : PLN wajib menginspeksi mendetil seluruh peralatan teknik, terutama yang vital dan sensitive, Peningkatan kualitas manajemen reporting karyawan PLN, dan Aspek distribusi daya listrik.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Konsumen, Undang-Undang, Pemadaman Listrik
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: PASCASARJANA > Hukum Tata Negara
Depositing User: ms yuliana saputri
Date Deposited: 05 Nov 2021 03:34
Last Modified: 05 Nov 2021 03:34
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/7617

Actions (login required)

View Item View Item