PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN VERSTEK PADA PERKARA PERCERAIAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA

Pian, Happy (2021) PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN VERSTEK PADA PERKARA PERCERAIAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA. Masters thesis, UIN Fatmawati Sukarno.

[img]
Preview
Text
FULL TESIS_HAPPY_HKI.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini mengangkat permasalahan bagaimana pengaturan putusan verstek dalam perkara perceraian perspektif hukum positif di Indonesia dan bagaimana tinjauan hukum Islam tentang pertimbangan Hakim terhadap putusan verstek pada perkara perceraian dalam perspektif hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research) yang bersifat deskriptif analitis, dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Untuk mengumpulkan bahan hukum digunakan studi kepustakaan, yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan studi documenter, setelah bahan hukum didapat kemudian dianalisis mengunakan metode content analisis dan metode deskriptif. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Pengaturan putusan verstek dalam perkara perceraian perspektif hukum positif di Indonesia, yaitu: a) Putusan verstek dapat terjadi karena ada ketentuan dalam pasal 125-129 H.I.R dan 196-197 H.I.R, Pasal 148-153 Rbg, dan 207-208 Rbg, dan SEMA No. 9/1964 bahwa Putusan verstek dapat dijatuhkan apabila telah terpenuhi syarat-syarat (1) Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut, (2) Tergugat tidak hadir dalam sidang dan tidak mewakilkan kepada orang lain serta tidak hadirnya itu karena suatu alasan yang tidak sah,(3) Tergugat tidak melakukan eksepsi atau tangkisan mengenai kewenangan, (4) Penggugat hadir dalam persidangan, dan (5) Penggugat mohon putusan, b) Pembuktian dalam putusan verstek pada perkara perceraian adalah karena kekhawatiran hakim akan adanya penyelundupan hukum dan tidak menutup kemungkinan adanya perlawanan pihak ketiga (darden verset). (2) Putusan verstek menurut hukum Islam adalah kehadiran tergugat bukanlah suatu keharusan atau sunnah, hal ini sejalan dengan hukum positif di Indonesia karena proses beracara ada kalanya antara tergugat dan penggugat hadir dan persidangan dapat dilanjutkan, namun ada kalanya juga tergugat terhalang dan tidak dapat menghadiri persidangan. Ketika tergugat tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara patut, maka akan di putus secara verstek. Ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan tersebut dengan tanpa alasan yang sah, sesuai pasal 125 ayat (1) dan pasal 126 hakim dapat menjatuhkan verstek. Persoalan verstek ini tidak lepas kaitannya dengan ketentuan pasal 12 HIR (Pasal 77 Rv) dan pasal 125 ayat (1) HIR (Pasal 73 Rv) dan juga putusan verstek diatur dalam Pasal 125 ayat 1,2,3,4 HIR.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Pertimbangan Hakim, Putusan Verstek, Perceraian
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
K Law > K Law (General)
Divisions: PASCASARJANA > Hukum Islam
Depositing User: Syahril Syahril M.Ag
Date Deposited: 08 Nov 2021 01:32
Last Modified: 08 Nov 2021 01:32
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/7790

Actions (login required)

View Item View Item