Yanto, Aziz (2022) PERKAWINAN BLEKET SEBAGAI PENYEBAB TERPUTUSNYA HAK WARIS DI KECAMATAN PEMATANG TIGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Diploma thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
Text
AZIZ YANTO.pdf Download (8MB) |
Abstract
ABSTRAK Aziz Yanto, 2022. Perkawinan Bleket Sebagai Penyebab Terputusnya Hak Waris Di Kecmatan Pematang Tiga Dalam Perspektif Hukum Islam. Pembimbing I : Dr. Iiim Fahimah, Lc. MA dan Pembimbing II : Drs. H. Tasri, MH. Program Studi Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno (UINFAS) Bengkulu. Masyarakat Suku Rejang hingga saat ini masih banyak yang terikat hubungan perkawinan bleket. Tepatnya di Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah. Bahwasaya dengan terjadinya kawin bleket, si perempuan dilepaskan dari golongan sanak saudaranya dan dimasukkan bersama-sama anak-anaknya ke golongan sanak saudara dari si suami, dengan ketentuan wajib si perempuan tinggal di tempat suaminya. Jika suami meninggal dunia, perempuan bleket tetap tinggal di rumah suami untuk mengurus rumah tangga dan harta peninggalan suaminya. Seterusnya jika kedua mertuanya meninggal maka perempuan bleket mewarisi bersama-sama dengan iparnya dalam menerima harto pusako. Namun perempuan bleket harus melepaskan hak warisnya dikeluarga asalnya. Adapun Permasalahan yang akan di kaji yakni : 1) Sistem Kewarisan Perkawinan Bleket Dalam Adat Rejang di Kecamatan Pematang Tiga? 2) Sistem Waris Perkawinan bleket Di Kecamatan Pematang Tiga Dalam Perspektif Hukum Islam? Metode Penelitian yang di gunakan adalah field research, yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung di lapangan untuk memperoleh data yang diperlukan dan penelitian yang obyeknya mengenai gejala�gejala atau peristiwa yang terjadi pada suatu kelompok masyarakat. Adapun hasil penelitian, sebagai berikut : 1Sistem kewarisan dalam perkawinan bleket suku adat Rejang di Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah berlaku secara murni dan tidak murni. 1) Sistem kewarisan dalam perkawinan bleket suku adat Rejang di Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah berlaku secara murni dan tidak murni. a) Sistem kewarisan dalam perkawinan bleket adat rejang yang dilakukan secara x murni adalah terputusnya hak waris perempuan yang berada dalam perkawinan bleket dengan keluarga asalnya. b) Sistem kewarisan dalam perkawinan bleket adat rejang yang dilakukan secara tidak murni adalah tidak terputusnya hak waris perempuan yang berada dalam perkawinan bleket dengan keluarga asalnya. 2) Sistem kewarisan dalam perkawinan bleket suku adat Rejang di Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah yang berlaku secara murni adalah tidak sesuai dengan syara‟, hal tersebut karena terputusnya hak waris perempuan yang berada dalam perkawinan bleket dengan keluarga asalnya. Sedangkan sistem kewarisan dalam perkawinan bleket adat rejang yang dilakukan secara tidak murni yaitu tidak menyalahi hukum syara’ karena hal tersebut tidak terputusnya hak waris perempuan yang berada dalam perkawinan bleket dengan keluarga asalnya, oleh karena itu boleh dilakukan dengan syarat tidak terjadi konflik diantara ahli waris dan demi kemaslahatan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Perkawinan Bleket Sebagai Penyebab terputus Hak Waris |
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Islam |
Depositing User: | ms yuliana saputri |
Date Deposited: | 03 Jun 2022 03:35 |
Last Modified: | 03 Jun 2022 03:35 |
URI: | http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/8534 |
Actions (login required)
View Item |