PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR YANG BEKERJA UNTUK MENAFKAHI KELUARGA ( STUDI DI DESA PASAR SEBELAT KECAMATAN PUTRI HIJAU KABUPATEN BENGKULU UTARA )

Putri, Rivaniar Dea Eka (2022) PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR YANG BEKERJA UNTUK MENAFKAHI KELUARGA ( STUDI DI DESA PASAR SEBELAT KECAMATAN PUTRI HIJAU KABUPATEN BENGKULU UTARA ). Diploma thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

[img] Text
RIVANIAR DEA EKA PUTRI.pdf

Download (17MB)

Abstract

ABSTRAK Pada hakikatnya anak tidak boleh bekerja karena waktu mereka selayaknya dimanfaatkan untuk belajar, bermain, bergembira, dalam suasana damai, mendapatkan kesempatan dan fasilitas untuk mencapai cita-citanya sesuai dengan perkembangan fisik, psikologi, intelektual dan sosialnya. Namun pada hakikatnya banyak anak-anak di bawah usia 18 tahun yang telah terlibat aktif dalam kegiatan ekonomi, menjadi pekerja anak antara lain sebagai nelayan, buruh tani atau pekerjaan lainnya dengan alasan paling dominan tekanan ekonomi yang dialami orang tuanya ataupun faktor lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor pendorong dan mendasari anak bekerja sebagai pencari nafkah untuk keluarga di Desa Pasar Sebelat. Serta Tinjauan Hukum Keluarga Islam terhadap anak sebagi pencari nafkah untuk keluarga di Desa Pasar Sebelat. Peneliti dalam skripsi ini menggunakan metode kualitatif, data dalam penelitian ini diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa menunjukan bahwa gambaran umum anak dibawah umur yang bekerja dikarenakan beberapa faktor. Faktor yang menyebabkan banyaknya anak dibawah umur yang bekerja di Desa Pasar Sebelat sebagai nelayan, buruh tani atau pekerjaan lainnya adalah karena faktor ekonomi yang paling dominan, adapun faktor lain yaitu faktor lingkungan, faktor orang tua, faktor kemauan sendiri, dan faktor kebiasaan. Dari segi Hukum Keluarga Islam terhadap anak sebagai pencari nafkah keluarga, tidak dijelaskan secara langsung batas usia anak bekerja tetapi dalam Pasal 98 Kompilasi Hukum Islam ayat (1) batasan usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsung perkawinan. Pekerjaan anak harus dihindari mengingat mudharat lebih besar dibandingkan maslahatnya. Di dalam surat Al-Baqarah ayat 233 dijelaskan sebab memberikan nafkah adalah wajib bagi orang tua. ix

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Pekerja anak, Anak dibawah umur dan Hukum Islam
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syari'ah
Depositing User: ms yuliana saputri
Date Deposited: 07 Jun 2022 08:17
Last Modified: 07 Jun 2022 08:17
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/8593

Actions (login required)

View Item View Item