ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG NAFKAH IDDAH ISTERI SETELAH DITALAK SUAMI BERDASARKAN PASAL 8 PP NO 10 TAHUN 1983 Jo PP 45 TAHUN 1990 (Studi Putusan No. 0328/Pdt.G/2016/PA.BN di Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Bengkulu)

Asiswanto, Yopi (2022) ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG NAFKAH IDDAH ISTERI SETELAH DITALAK SUAMI BERDASARKAN PASAL 8 PP NO 10 TAHUN 1983 Jo PP 45 TAHUN 1990 (Studi Putusan No. 0328/Pdt.G/2016/PA.BN di Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Bengkulu). Diploma thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

[img] Text
YOPI ASISWANTO.pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Analisis Hukum Islam Tentang Nafkah Iddah Isteri Setelah Ditalak Suami Berdasarkan Pasal 8 PP No 10 Tahun 1983 Jo PP 45 Tahun 1990 (Studi Putusan No. 0328/Pdt.G/2016/PA.BN di Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Bengkulu) Oleh : Yopi Asiswanto, Nim 1416622433 Pembimbing I : Masril M.H, dan Pembimbing II : Nenan Julir, M.Ag Ada dua permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini, yaitu (1) bagaimana hak nafkah iddah isteri setelah di talak oleh suami berdasarkan Pasal 8 PP 10 tahun 1983 jo. PP 45 tahun 1990 ditinjau dalam hukum Islam. (2) bagaimana pertimbangan majelis hakim Pengadilan Agama Bengkulu yang menangani perkara No. 0328/Pdt.G/2016/PA.Bnmengenai nafkah iddah isteri yang di talak oleh suami berdasarkan pasal 8 PP 10 tahun 1983 jo. PP 45 tahun 1990 ditinjau dalam hukum Islam. Untuk mengungkap persoalan tersebut secara mendalam dan menyeluruh, peneliti mengunakan penelitian normatif dengan pendekatan kualitatif, dengan menganalisis putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor: 0328/Pdt.G/2016/PA.Bnyang dijadikan bahan penelitianuntuk memberikan informasi, fakta, data, kemudian dianalisis secara deskriptif normatif untuk menjawab permasalahan tersebut. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa (1) Kewajiban bekas suami PNS untuk memberikan 1/3 gajinya setelah bercerai kepada bekas isterinya sampai bekas isteri tersebut menikah lagi, sebagaimana diatur dalam pasal 8 PP Nomor 10 tahun 1983 jo PP Nomor 45 tahun 1990 bertentangan dan bertolak belakang dengan ketentuan Hukum Islam karena dalam Islam kewajiban bekas suami untuk memberikan nafkah kepada bekas isteri hanya dalam masa iddah dalam talak raj‟i. (2) Pertimbangan majelis hakim Pengadilan Agama Bengkulu yang menangani perkara No. 0328/Pdt.G/2016/PA.Bn tidaklah menerapkan dan mengunakan Pasal 8 PP 10 tahun 1983 Jo. PP 45 Tahun 1990 terkait dengan pemberian gaji bagi isteri yang diceraikan karena peraturan tersebut bertolak belakang dengan Hukum Islam sehingga dalam pertimbangannya majelis hakim berpandangan bahwa masalah pembagian gaji tersebut merupakan kewenangan instansi dimana viii pemohon bekerja dan majelis hakim menyerahkan sepenuhya masalah ini kepada instansi tersebut, untuk menyelesaikannya. Kata Kunci: Nafkah Iddah dan PP 10 Tahun 1983 jo. PP 45 Tahun 1990

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Nafkah Iddah dan PP 10 Tahun 1983 jo. PP 45 Tahun 1990
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syari'ah
Depositing User: ms yuliana saputri
Date Deposited: 07 Jun 2022 08:18
Last Modified: 07 Jun 2022 08:18
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/8599

Actions (login required)

View Item View Item