IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH BENGKULU UTARA NOMOR 03 TAHUN 2015 PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Di Kecamatan Tanjung Agung Palik)

Ulandari, Reza (2022) IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH BENGKULU UTARA NOMOR 03 TAHUN 2015 PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Di Kecamatan Tanjung Agung Palik). Other thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

[img] Text
REZA ULANDARI.pdf

Download (18MB)

Abstract

mplementasi Peraturan Daerah Bengkulu Utara Nomor 03 Tahun 2015 Per�spektif Hukum Islam (Studi Di Kecamatan Tanjung Agung Palik). Oleh: Reza Ulandari, NIM: 1811150071. Pembimbing I: Drs. H. Khairuddin Wahid, M.Ag dan Pembimbing II: Fauzan, S.Ag, M.H Ada dua persoalan yang dikaji dalam skripsi ini, yaitu: (1) Bagaimana Pengen�dalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran Minuman Beralkoholdi Kecamatan Tanjung Agung Palik, (2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam tentang Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara terhadap pengawasan peredaran Minuman Beralkohol. Untuk mengungkapkan persoalan tersebut secara mendalam dan menyeluruh, peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif yang bermanfaat untuk memberikan informasi, fakta, data, dan mekanisme pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kecamatan Tanjung Agung Palik. Kemudian data tersebut diuraikan, dianalisis, dan dibahas untuk menjawab permasalahan tersebut. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa 1) Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran Minuman Beralkoholdi Kecamatan Tanjung Agung Palik belum di laksanakan sesuai dengan peraturan yang ada oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Dilihat dari kenyataannya di Lapangan masih ada oknum-oknum yang menjual minuman beralkohol ilegal di Kecamatan Tanjung Agung Palik. Ini dikarnakan Pemerinthan Kabupaten Bengkulu Utara belum pernah melakukan tindakan penertiban dan pembinanan seperti melakukan razia dan penyuluhan dari pihak yang berwenang sebagaimana apa yang telah diatur dalam Perda tersebut. 2) Tinjauan Hukum Islam tentang Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara terhadap pengawasan peredaran Minuman Beralkohol, dalam pandangan Siyasah Syar’iyyah Khususnya Siyasah Dusturiyah dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara, meskipun sudah ada aturannya tapi belum dilaksanakan sebagaimana mestinya atau dapat dikatakan belum sesuai dengan Syari’at sebagai Pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan kekuasanan Negara. Karena dilihat dari sisi pelaksanaan Peraturan tersebut kenyataannya dilapangan masih ada yang menjual minuman beralkohol secara ilegal. A. Al-Qur’an Al-Hikmah, Al-Quran dan Terjemahan, Bandung: Diponegoro, 2008. B. Buku Abdullah, Thamrin, Francis Tantri, Manajemen Pemasaran, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016. Agustino, Leo, Dasar-Dasar Kebijakan Publik, Bandung: Alfabeta, 2008. Aminudin, Bahaya Alkohol Bagi Kesehatan, Jakarta: Quarda, 2010. Arikunto, Suarsimi, Prosedur Penelitian, Jakarta: Bina Asmara, 1992. Bin Mukhtar as Sidawi, Abu Ubaidah Yusuf, Fiqih Kontemporer, Jawa Timur: Al Furqon, 2014. Bungi, Burhan, Metode Penelitian Social, Surabaya: Air Langga Umiversity Press, 2001. Djalil, Rizal, Akuntabilitas keuangan Daerah Implementasi Pasca Refor�masi, Jakarta: Wahana Semesta Intermedia, 2014. Djazuli, Fiqh Siyasah Implementasi Kemaslahatan Umat dan Rambu- rambu Syariah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2003. Faraby, Nash Al, As Siyasah Al Madaniyah, tahqiq dan syarah 'Ali Bu Mi�lham, (Beirut: Dar Maktabah Al Hilal, 1994. Gayo, Buku Pintar Kesehatan, Jakarta: Mawar Gempit,1990. 82 Iqbal, Muhammad, Fiqh Siyasah ‚Konstektualisasi Doktrin Politik Islam, Jakarta: Prenadamedia Group,2014. Irawan, Prasetya, Metodologi Penelitian Administrasi, Jakarta: Universitas Indonesia, 2005. Jaribah, Al Haritsi, Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khathab, Jakarta: Khalifah (Pustaka Al Kautsar Group, 2006. Jauziyah, Ibnul Qayyim Al, Al Thuruq al hukmiyah fi siyasat al syar'iyah, tahqiq Basyir Muhammad Uyun, (Damascus: Matba'ah Dar Al Bayan, 2005 Kamil Pustaka, Ensiklopedia Sains Islami medis 1, Tangerang: Kamil Pustaka, 2015. Kementrian Agama Republik Indonesia, At-Thayyib Al-Quran dan Ter�jemahan nya, Ciputat : PT. Cipta Bagus Segara, 2011. Khaldun , Abd ar-Rahman ibn, Muqaddimah Ibn Khaldun, cet. I, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1993. Komariah, Aan, Djam’an Satori, Metodelogi Penelitian Kuantitatif, Bandung: Alfabeta, 2014. Mawardi, Ekonomi Islam, Pekanbaru: Alaf Riau Graha UNRI Press, 2007. Mawardi, Al, Al-Ahkam as-Sulthaniyah wa al-Wilayat ad-Dîniyah, Bairut: Dar al-Fikr, 1996. Merilee S,. Politics and Apolicy Implementation in the Third Worl. rev. ed., New Jersey: Princetown University Press, 1980. Mujahidin, Akhmad, Ekonomi Islam 2, Pekanbaru: Al Mujtahadah Press, 2014. 83 Munawwir, Ahmad Warson, al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia, Yogyakarta, t.tp, 1984. Nasir, Moh, Metode penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005. Nugroho, Riant, Public Policy, Dinamika Kebijakan - Analisis Kebijakan – Manajemen Kebijakan, Jakarta: PT. Alex Media Komputindo - Ke�lompok Gramedia, 2004. Nurdin, Usman, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, Jakarta: Grasindo, 2002. Qasim, Abdurahman Abdul Aziz Al, Al Islâm wa Taqninil Ahkam, Riyadh: Jamiah Riyadh,1977. Romli, Muqaranah Mazahib Fil Us’ul,(Jakarta: Gaya Media Pratama, 1999. Saebani, Beni Ahmad, Fiqh Siyasah, Bandung: CV Pustaka Setia, 2008. Subekti, Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1980. Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2016. Tangkilisan, Hessel Nogi, Implementasi Kebijakan Publik, Yogyakarta: Lukman Offset YPAPI, 2003. Tahir, Arifin. Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah, Bandung: Alfabeta, 2020. Taimiyah, Ibnu, al-Hisbah fî alIslam, (Riyadh: al-Muassasah as-Sa’idiyah, 1998. 84 Taimiyah ,Ibnu, As Siyasah as Syar'iyah fi islahir ra'i war ra'iyah, tahqiq Basyir Mahmud Uyun, (Riyadh: Maktabah al Muayyad, 1993. Khallaf, Abdul Wahab, Ilmu Usul Fiqih, Jakarta: PT. Rineka Cipta,1993. Wahab, Solichin Abdul, Analisis Kebijaksaan dari Formulasi ke Imple�mentasi Kebijaksanaan Negara, Jakarta: Bumi Aksara, 2008. Wibawa, Samodra. Evaluasi Kebijakan Publik, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1994. Winarto, Budi, Kebijakan Publik, Teori, Proses dan Studi Kasus, rev. ed,Yogyakarta: CAPS, 2012. Zuhaily, Wahbah, ”Ushul Fiqh”.kuliyat da’wah al Islami, Jakarta :Radar Jaya Pratama,1997. C. Internet Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2015, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/27593/perda-kab- bengkulu utara-no-3-tahun-2015, diakses pada tanggal 18 Maret 2021 Pukul 18:52 wib. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 71/MIND/PER/7/2012 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan In�dustri Minuman Beralkohol, https://ngada.org/bn762-2012lmp.htm, diakses pada tanggal 18 Maret 2021 Pukul 19:32 wib. Protal Media Pengetahuan Online, “Pengertian Pengawasan Menurut Para Ahli”, https ://www.seputarpengetahuan .co.id/2016/10/pengertian- pengawasan-menurut-para-ahli lengkap.html, diakses pada tanggal 16 Juni 2021 Pukul 14.40 wib. 85 Samsis Setiawan, “Pengertian Penjualan – Jenis, Tujuan, Faktor, Pasar, Para Ahli” https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian- penjualan/, diakses pada tanggal 16 Juni Pukul 15.02 wib. Teori Pendidikan, “Pengertian Pengendalian Menurut Para Ahli”, https://hjtfriuty. blogspot.com /2017 /05/. pengertian-pengendalian- menurut-para.html diakses pada tanggal 16 Juni 2021 Pukul 14.31 wib. Tritama, Topaz Kautsar, “Konsumsi Alkohol dan Pengaruhnya terhadap Kesehatan”,http://juke.kedokteran.unila.ac.id/index.php/majority/ar ticle/viewFile/1465/1304, diakses pada tanggal 19 Maret 2021 Pukul 13:15 wib. Tuasikal, Muhammad Abduh, “Hukum Jual Beli Miras”, https://rumaysho.com/6300-hukum-jual-beli-khamar-miras.htmls, diakses pada tanggal 2 Maret 2021 Pukul 09.32 wib. Wikipedia, “Pengertian Minuman Keras“, https://id.wikipedia.org/wiki/ Minumankeras, diakses pada 19 Maret 2021 Pukul 15:31wib. D. Jurnal Fatkhuri, Muhammad Wildan,“ Efektifitas Perda Minuman Keras Ter�hadap Tindak Kriminal di Kabupaten Kulon progo (Studi atas Per�da No.1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya)”, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta; Skripsi: Fakultas Syari’ah dan Hukum, 2009. Fauzan, Nasaruddin Umar, “ Norma Pengecualian Dalam Pasal 8 Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol Analisis Fikih Jinayah Dan Ilmu Perundang-Undangan”, IAIN Bengkulu: Jurnal, Fakultas Syari’ah, 2018. Hardani, Mada, “Hubungan Antara Dukungan Teman Sebaya Peminum Dengan Perilaku Minum Minuman Keras Pada Remaja Peminum”, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Skripsi: Fakultas Psikologi, 1999. 86 Plaseptiawan, Bayu, “ Paktik Perdagangan Minuman Beralkohol Oleh Penjual Langsung Sebagai Pelaku Usaha Minuman Beralkohol Di Kota Semarang”, Universitas Negeri Semarang : Skripsi, Fakultas Hukum, 2017. Sutrisna, M. Iqbal, “ Perda No. 5 Tahun 2006 DPRD Kota Tegal tentang Minuman Beralkohol Prespektif Hukum Islam”, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Skripsi: Fakultas Syariah, 2009.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: A. Al-Qur’an Al-Hikmah, Al-Quran dan Terjemahan, Bandung: Diponegoro, 2008. B. Buku Abdullah, Thamrin, Francis Tantri, Manajemen Pemasaran, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016. Agustino, Leo, Dasar-Dasar Kebijakan Publik, Bandung: Alfabeta, 2008. Aminudin, Bahaya Alkohol Bagi Kesehatan, Jakarta: Quarda, 2010. Arikunto, Suarsimi, Prosedur Penelitian, Jakarta: Bina Asmara, 1992. Bin Mukhtar as Sidawi, Abu Ubaidah Yusuf, Fiqih Kontemporer, Jawa Timur: Al Furqon, 2014. Bungi, Burhan, Metode Penelitian Social, Surabaya: Air Langga Umiversity Press, 2001. Djalil, Rizal, Akuntabilitas keuangan Daerah Implementasi Pasca Refor�masi, Jakarta: Wahana Semesta Intermedia, 2014. Djazuli, Fiqh Siyasah Implementasi Kemaslahatan Umat dan Rambu- rambu Syariah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2003. Faraby, Nash Al, As Siyasah Al Madaniyah, tahqiq dan syarah 'Ali Bu Mi�lham, (Beirut: Dar Maktabah Al Hilal, 1994. Gayo, Buku Pintar Kesehatan, Jakarta: Mawar Gempit,1990. 82 Iqbal, Muhammad, Fiqh Siyasah ‚Konstektualisasi Doktrin Politik Islam, Jakarta: Prenadamedia Group,2014. Irawan, Prasetya, Metodologi Penelitian Administrasi, Jakarta: Universitas Indonesia, 2005. Jaribah, Al Haritsi, Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khathab, Jakarta: Khalifah (Pustaka Al Kautsar Group, 2006. Jauziyah, Ibnul Qayyim Al, Al Thuruq al hukmiyah fi siyasat al syar'iyah, tahqiq Basyir Muhammad Uyun, (Damascus: Matba'ah Dar Al Bayan, 2005 Kamil Pustaka, Ensiklopedia Sains Islami medis 1, Tangerang: Kamil Pustaka, 2015. Kementrian Agama Republik Indonesia, At-Thayyib Al-Quran dan Ter�jemahan nya, Ciputat : PT. Cipta Bagus Segara, 2011. Khaldun , Abd ar-Rahman ibn, Muqaddimah Ibn Khaldun, cet. I, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1993. Komariah, Aan, Djam’an Satori, Metodelogi Penelitian Kuantitatif, Bandung: Alfabeta, 2014. Mawardi, Ekonomi Islam, Pekanbaru: Alaf Riau Graha UNRI Press, 2007. Mawardi, Al, Al-Ahkam as-Sulthaniyah wa al-Wilayat ad-Dîniyah, Bairut: Dar al-Fikr, 1996. Merilee S,. Politics and Apolicy Implementation in the Third Worl. rev. ed., New Jersey: Princetown University Press, 1980. Mujahidin, Akhmad, Ekonomi Islam 2, Pekanbaru: Al Mujtahadah Press, 2014. 83 Munawwir, Ahmad Warson, al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia, Yogyakarta, t.tp, 1984. Nasir, Moh, Metode penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005. Nugroho, Riant, Public Policy, Dinamika Kebijakan - Analisis Kebijakan – Manajemen Kebijakan, Jakarta: PT. Alex Media Komputindo - Ke�lompok Gramedia, 2004. Nurdin, Usman, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, Jakarta: Grasindo, 2002. Qasim, Abdurahman Abdul Aziz Al, Al Islâm wa Taqninil Ahkam, Riyadh: Jamiah Riyadh,1977. Romli, Muqaranah Mazahib Fil Us’ul,(Jakarta: Gaya Media Pratama, 1999. Saebani, Beni Ahmad, Fiqh Siyasah, Bandung: CV Pustaka Setia, 2008. Subekti, Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1980. Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2016. Tangkilisan, Hessel Nogi, Implementasi Kebijakan Publik, Yogyakarta: Lukman Offset YPAPI, 2003. Tahir, Arifin. Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah, Bandung: Alfabeta, 2020. Taimiyah, Ibnu, al-Hisbah fî alIslam, (Riyadh: al-Muassasah as-Sa’idiyah, 1998. 84 Taimiyah ,Ibnu, As Siyasah as Syar'iyah fi islahir ra'i war ra'iyah, tahqiq Basyir Mahmud Uyun, (Riyadh: Maktabah al Muayyad, 1993. Khallaf, Abdul Wahab, Ilmu Usul Fiqih, Jakarta: PT. Rineka Cipta,1993. Wahab, Solichin Abdul, Analisis Kebijaksaan dari Formulasi ke Imple�mentasi Kebijaksanaan Negara, Jakarta: Bumi Aksara, 2008. Wibawa, Samodra. Evaluasi Kebijakan Publik, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1994. Winarto, Budi, Kebijakan Publik, Teori, Proses dan Studi Kasus, rev. ed,Yogyakarta: CAPS, 2012. Zuhaily, Wahbah, ”Ushul Fiqh”.kuliyat da’wah al Islami, Jakarta :Radar Jaya Pratama,1997. C. Internet Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2015, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/27593/perda-kab- bengkulu utara-no-3-tahun-2015, diakses pada tanggal 18 Maret 2021 Pukul 18:52 wib. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 71/MIND/PER/7/2012 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan In�dustri Minuman Beralkohol, https://ngada.org/bn762-2012lmp.htm, diakses pada tanggal 18 Maret 2021 Pukul 19:32 wib. Protal Media Pengetahuan Online, “Pengertian Pengawasan Menurut Para Ahli”, https ://www.seputarpengetahuan .co.id/2016/10/pengertian- pengawasan-menurut-para-ahli lengkap.html, diakses pada tanggal 16 Juni 2021 Pukul 14.40 wib. 85 Samsis Setiawan, “Pengertian Penjualan – Jenis, Tujuan, Faktor, Pasar, Para Ahli” https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian- penjualan/, diakses pada tanggal 16 Juni Pukul 15.02 wib. Teori Pendidikan, “Pengertian Pengendalian Menurut Para Ahli”, https://hjtfriuty. blogspot.com /2017 /05/. pengertian-pengendalian- menurut-para.html diakses pada tanggal 16 Juni 2021 Pukul 14.31 wib. Tritama, Topaz Kautsar, “Konsumsi Alkohol dan Pengaruhnya terhadap Kesehatan”,http://juke.kedokteran.unila.ac.id/index.php/majority/ar ticle/viewFile/1465/1304, diakses pada tanggal 19 Maret 2021 Pukul 13:15 wib. Tuasikal, Muhammad Abduh, “Hukum Jual Beli Miras”, https://rumaysho.com/6300-hukum-jual-beli-khamar-miras.htmls, diakses pada tanggal 2 Maret 2021 Pukul 09.32 wib. Wikipedia, “Pengertian Minuman Keras“, https://id.wikipedia.org/wiki/ Minumankeras, diakses pada 19 Maret 2021 Pukul 15:31wib. D. Jurnal Fatkhuri, Muhammad Wildan,“ Efektifitas Perda Minuman Keras Ter�hadap Tindak Kriminal di Kabupaten Kulon progo (Studi atas Per�da No.1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya)”, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta; Skripsi: Fakultas Syari’ah dan Hukum, 2009. Fauzan, Nasaruddin Umar, “ Norma Pengecualian Dalam Pasal 8 Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol Analisis Fikih Jinayah Dan Ilmu Perundang-Undangan”, IAIN Bengkulu: Jurnal, Fakultas Syari’ah, 2018. Hardani, Mada, “Hubungan Antara Dukungan Teman Sebaya Peminum Dengan Perilaku Minum Minuman Keras Pada Remaja Peminum”, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Skripsi: Fakultas Psikologi, 1999. 86 Plaseptiawan, Bayu, “ Paktik Perdagangan Minuman Beralkohol Oleh Penjual Langsung Sebagai Pelaku Usaha Minuman Beralkohol Di Kota Semarang”, Universitas Negeri Semarang : Skripsi, Fakultas Hukum, 2017. Sutrisna, M. Iqbal, “ Perda No. 5 Tahun 2006 DPRD Kota Tegal tentang Minuman Beralkohol Prespektif Hukum Islam”, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Skripsi: Fakultas Syariah, 2009.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syari'ah
Depositing User: ms yuliana saputri
Date Deposited: 09 Jun 2022 01:55
Last Modified: 09 Jun 2022 01:55
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/8657

Actions (login required)

View Item View Item