PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA TAIS PERSPEKTIF PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI

Yusmita, Dr and Jalili, Ismail (2020) PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA TAIS PERSPEKTIF PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI. Diploma thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

[img] Text (Skripsi)
CINDY BERLIAN.pdf

Download (2MB)

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini ada 2 (dua) yaitu untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Tais tahun 2019-2020 dan untuk mengetahui pelaksanaan mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Tais dalam perspektif PERMA No. 1 Tahun. Jenis penelitian ini adalah Field research (penelitian lapangan). Informan dalam penelitian ini adalah Hakim pemeriksa, Mediator dam Hakim mediator di Pengadilan Agama Tais. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan yaitu: 1) Pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Tais, hakim harus menjelaskan kepada para pihak berpekara mengenai prosedur mediasi dan kemudian para pihak menandatangani formulir bahwa para pihak telah menerima penjelasan mengenai prosedur mediasi oleh hakim pemeriksa. Para pihak tidak dapat menentukan jadwal dan mediaor untuk perkara para pihak. Dalam proses mediasi paling lama dilakukan selama 30 hari setelah penetapan perkara diberikan kepada mediator. Para pihak tidak dapat memperpanjang waktu mediasi. Pelaksanaan hasil mediasi ketika para pihak mencapai kesepakatan dan tidak mencapai kesepakatan para pihak menandatangani hasil kesepakatan tersebut. 2) Mediasi di Pengadilan Agama Tais menurut PERMA No. 1 Tahun 2016 pada tahap pra mediasi para pihak telah menerima penjelasan dari hakim pemeriksa mengenai prosedur mediasi dan para pihak menamdatangani formulir pernyataan bahwa para pihak telah mendapat penjelasan dari hakim pemeriksa, hal ini telah sesuai menurut PERMA No. 1 Tahun 2016. Pihak pengadilan yang menentukan pemelihan mediator dan jadwal mediasi, hal ini belum sesuai menurut PERMA No. 1 Tahun 2016. Dalam proses mediasi paling lama 30 hari setelah penetapan SK mediator diserahkan, hal ini telah sesuai menurut PERMA. Namun para pihak tidak dapat memperpanjang waktu mediasi hal ini belum sesuai didalam PERMA. Pelaksanaan mediasi para pihak menandatangani hasil kesepakatan para pihak dan kesepakatan tersebut diserahkan kepada hakim pemeriksa, hal ini sudah sesuai menurut PERMA No. 1 Tahun 2016.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Mediasi, Pengadilan Agama, Peraturan MA RI No.1 Tahun 2016
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: ms yuliana saputri
Date Deposited: 17 Jun 2022 01:06
Last Modified: 17 Jun 2022 01:06
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/8801

Actions (login required)

View Item View Item