PEMBAGIAN HARTA GONO GINI PASCA PERCERAIAN DI KECAMATAN V KOTO KAMPUNG DALAM KABUPATEN PADANG PARIAMAN PERSPEKTIF FIQH DAN HUKUM POSITIF INDONESIA

Junica, Yosi Vira (2022) PEMBAGIAN HARTA GONO GINI PASCA PERCERAIAN DI KECAMATAN V KOTO KAMPUNG DALAM KABUPATEN PADANG PARIAMAN PERSPEKTIF FIQH DAN HUKUM POSITIF INDONESIA. Diploma thesis, UIN Fatmawati Sukarno.

[img] Text (skripsi)
YOSI VIRA JUNICA_merged.pdf

Download (8MB)

Abstract

ABSTRAK Pembagian Harta Gono-Gini Pasca Perceraian di Kecamatan V Koto Kampung Dalam Perspektif Fiqh dan Hukum Positif Indonesia. Oleh: Yosi Vira Junica, NIM: 1711110016. Pembimbing I: Dr. H. Toha Andiko, M.Ag dan Pembimbing II: Fauzan, S.Ag, M.H. Ada dua persoalan yang dikaji dalam skripsi ini, yaitu: (1) Bagaimana pelaksanaan pembagian harta gono-gini pasca perceraian di Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman. (2) Bagaimana tinjauan fiqh dan Hukum Positif Indonesia terhadap pembagian harta gono-gini pasca perceraian di Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif dan metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun informan pada penelitian ini adalah tokoh masyarakat, tokoh adat, dan masyarakat di Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa: (1) Pelakasanaan pembagian harta gono-gini pada masyarakat di Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman yaitu apabila terjadi perceraian maka harta yang diperoleh sewaktu pernikahan diberikan sepenuhnya kepada si istri dan anak-anaknya, sedangkan si suami tidak mendapatkan apa pun dari harta tersebut. Suami hanya membawa harta bawaan semasa bujang dulu ketika terjadi perceraian. (2) Pembagian harta gono-gini dalam tinjauan fiqh dikenal dengan istilah syirkah (perkongsian). Ulama fiqh berbeda pendapat mengenai harta gono-gini, mayoritas para ulama mengatakannya sebagai syirkah abdan. Adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama dan melihat praktek harta gono-gini pada masyarakat Indonesia, dapat disimpulkan pembagian harta bersama atau harta gono-gini di daerah Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman termasuk dalam syirkah abdan. Dalam tinjauan hukum positif di Indonesia pada pasal 35, pasal 37 Undang-Undang perkawinan, dan pasal 97 Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan dalam perkawinan. Oleh sebab itu, pembagian harta gono-gini di Kecamatan V Koto viii Kampung Dalam tidak sejalan dengan hukum positif di Indonesia, karena di daerah tersebut istri mendapatkan sepenuhnya harta gono-gini sedangkan suami tidak mendapatkan apa pun dari harta tersebut. Kata Kunci: Harta Gono-Gini, Perceraian, Fiqh, Hukum Positif

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Harta Gono-Gini, Perceraian, Fiqh, Hukum Positif
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
H Social Sciences > H Social Sciences (General)
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: ms yuliana saputri
Date Deposited: 28 Jul 2022 04:35
Last Modified: 28 Jul 2022 04:35
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/9355

Actions (login required)

View Item View Item