PERALIHAN WALI NASHAB KE WALI HAKIM STUDI TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN NO 64/Pdt.P/2020/PA.Bn PENGADILAN AGAMA KELAS 1A BENGKULU

Damaianti, Irma (2022) PERALIHAN WALI NASHAB KE WALI HAKIM STUDI TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN NO 64/Pdt.P/2020/PA.Bn PENGADILAN AGAMA KELAS 1A BENGKULU. Diploma thesis, UIN Fatmawati Sukarno.

[img] Text (Skripsi)
Skripsi Full Irma.pdf

Download (7MB)

Abstract

ABSTRAK Peralihan Wali Nashab Ke Wali Hakim Studi Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Putusan No 64/Pdt.P/2020/PA.Bn Pengadilan Agama Kelas 1A Bengkulu. Oleh: Irma Damaianti, NIM:1811110061. Pembimbing I: Dr. Supardi, M.Ag dan Pembimbing II: Dr. Iwan Romadhan Sitorus, M.H.I Ada dua persoalan yang dikaji dalam skripsi ini, yaitu: (1) Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Peralihan Wali Nashab Ke Wali Hakim Dalam Putusan Pengadilan Agama Kelas 1A Bengkulu Nomor 64/Pdt.P/2020/PA.Bn, (2) Bagaimana Pandangan Hukum Islam Terhadap Penetapan Peralihan Wali Nashab ke Wali Hakim Dalam Putusan Pengadilan Agama Kelas 1A Bengkulu Nomor 64/Pdt.P/2020/PA.Bn. Untuk mengungkap persoalan tersebut secara mendalam dan menyeluruh, peneliti menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis-normatif. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa (1) Ada 2 jenis Pertimbangan Hakim yang dibahas yaitu pertimbangan yuridisnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 6 ayat 1 persetujuan keedua calon mempelai dan pasal 7 ayat 1 perkawinan hanya diizinkan bila pria mencapai 19 tahun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah disahkan pada tahun 2019. Dalam undang�undang tersebut telah mencantumkan perubahan usia minimal perkawinan dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sesuai pasal 89 ayat 1 biaya perkara perkawinan dibebankan viii kepada pengguggat atau pemohon, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 tentang wali hakim, pasal 2 ayat 1,2 yang dimana tentang penetapan wali hakim dan pasal 3 ayat 1,2,3 yang dimana tentang penunjukan dan kedudukan, selanjutnya Pertimbangan Non Yuridisnya Dalam Putusan Nomor 64/Pdt.P/2020/PA.Bn bahwa dalam pertimbangan hukum, hakim menjelaskan bahwa pemohon dan calon suaminya sudah punya tekad yang kuat untuk menikah, karena bila tidak segera menikah pemohon dengan calon suaminya khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak baik yang dilarang oleh agama sehingga akan mendatangkan kemudaratan, sedangkan menolak kemudaratan lebih diutamakan dari mengambil kemaslahatan, jika dilihat dari faktor yang harus dipertimbangkan sosiologis oleh hakim maka putusan ini lebih baik dikabulkan. (2) Dalam Pandangan Hukum Islam Terhadap Penetapan Wali Adhol Putusan Nomor 64/Pdt.P/2020/PA.Bn, bahwa dalam hal ini wali hakim dapat bertindak sebagai wali nikah karena jika wali (aqrab/ab‟ad) nya adhal/ghaib maka perwaliannya berpindah ke wali hakim, dan hakim berhak menetapkan putusan ini karena tempat tinggal pemohon mewilayahi pengadilan agama setempat, hal ini dapat dibuktikan dalam putusan nomor 64/Pdt.P/2020/PA.Bn. Kata Kunci: Wali adhal, Peralihan Wali, Pertimbangan Hakim

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Wali adhal, Peralihan Wali, Pertimbangan Hakim
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: ms yuliana saputri
Date Deposited: 05 Aug 2022 08:08
Last Modified: 05 Aug 2022 08:08
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/9408

Actions (login required)

View Item View Item