PEMBAGIAN WASIAT WAJIBAH TERHADAP ANAK ANGKAT DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH

Lestari, Yesi Febri (2022) PEMBAGIAN WASIAT WAJIBAH TERHADAP ANAK ANGKAT DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH. Diploma thesis, UIN FATMAWATI SUKARNO BENGKULU.

[img] Text (Skripsi)
YESI FEBRI LESTARI 1811110012.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Pembagian Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat Dalam Kompilasi Hukum Islam Perspektif Maslahah Mursalah Oleh: Yesi Febri Lestari, NIM: 1811110012 Pembimbing I: Dr. Nenan Julir, Lc., M.Ag dan Pembimbing II: Aneka Rahma M.H Anak angkat bukanlah ahli waris, maka tidak mendapat bagian harta warisan. Namun satu-satunya jalan untuk mendapatkan bagian harta dari orang tua angkatnya adalah dengan wasiat wajibah. Wasiat wajibah ini sangat dibutuhkan anak angkat, karena tidak sedikit masalah mucul ketika anak angkat tidak diberi wasiat wajibah, anak angkat tersebut mengalami kesulitan dalam menyambung kehidupannya, tidak sidikit pula terjadi sengketa mengenai bagian harta untuk anak kandung dan juga anak angkat. Dari latar belakang tersebut ada dua rumusan masalah yang dikaji dalam skripsi ini, yaitu : (1) Bagaimana pembagian wasiat wajibah terhadap anak angkat dalam Kompilasi Hukum Islam, (2) Bagaimana tinjauan Maslahah Mursalah terhadap pembagian wasiat wajibah kepada anak angkat dalam Kompilasi Hukum Islam. Peneliti menggunakan metode penelitian pustaka (library research). Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan yaitu : (1) Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pengaturan mengenai wasiat wajibah terhadap anak angkat dimuat dalam Pasal 209 ayat 2, Pasal ini menjelaskan bahwa anak angkat yang orang tua angkatnya meninggal, maka baginya wasiat wajibah dengan batasan harta yang diwasiatkan adalah tidak boleh lebih dari 1/3 dari harta peninggalan. KHI mewajibkan berwasiat kepada anak angkat atau orang tua angkat adalah untuk menegakkan keadilan dan menjaga ketentraman masyarakat, melalui keputusan ulil amri atau pemimpin mewajibkan wasiat kepada anak angkat dengan batasan maksimal 1/3. Dengan ketentuan ini masalah harta anak angkat dari orang tua angkat telah memiliki kepastian hukum berupa wasiat wajibah. Adapun orang yang meninggal dan lupa memberikan wasiat kepada anak angkat atau orang tua angkatnya, pemerintah dalam hal ini diwakili Pengadilan Agama dapat melaksanakan wasiat wajibah tersebut. Adanya ketentuan wasiat wajibah dalam Kompilasi Hukum Islam merupakan jembatan yang menutupi ketimpangan yang terjadi selama ini antara anak angkat dan orang tua angkat yang tidak ada hubungan mewarisi, karena memang tidak ada ketentuan saling mewarisi antara anak angkat dan orang tua angkatnya. Meskipun anak angkat bukan anak kandung, namun kewajiban orang tua angkat terhadap anak angkatnya adalah seperti anak kandung, pemberian wasiat wajibah dari orang tua angkat kepada anak angkatnya tersebut sangtlah dibutuhkan anak angkat karena dapat membantu menunjang kehidupannya dimasa yang akan datang dan juga mempertahankan rasa keadilan dalam keluarga. Dengan demikian, menurut penulis, ketentuan dalam pasal 209 ayat 2 KHI sudah sesuai dengan hukum Islam karena sesuai dengan asas maslahah dalam hukum Islam. (2) Berdasarkan uraian terkait tinjauan maslahat pada ketentuan wasiat wajibah kepada anak angkat dapat ditarik kesimpulan bahwa ketentuan wasiat wajibah untuk anak angkat termasuk kedalam maslahah mursalah, dan juga mengandung maslahat yang sesuai dengan keinginan syara' yakni maslahat yang bersifat hajiyyah yaitu hal yang dibutuhkan dalam menyempurnakan kemaslahatan yang berbentuk keringanan untuk viii mempertahankan dan memelihara kebutuhan dasar manusia dalam bentuk pemeliharaan terhadap harta (hifz al-mal) dan juga jiwa (hifz al-nafs) bagi anak angkat. Wasiat wajibah ini juga tergolong dalam maslahah al-ammah karena mencakup kepentingan seluruh masyarakat dan termasuk dalam maslahah al�mutaghayyirah yang berarti bisa berubah sesuai dengan waktu atau subjeknya. Ketentuan ini juga sesuai dengan prinsip umum nash dan pendapat ulama yang membolehkan wasiat kepada anak angkat sepanjang dilakukan secara ma'ruf dalam batas sepertiga harta, serta tidak ada kepentingan ahli waris dan kerabat. Selanjutnya ketentuan wasiat wajibah untuk anak angkat juga relevan dengan perkembangan ilmu hukum yang menghendaki adanya kepastian hukum bagi setiap persoalan yang dihadapi masyarakat, tidak terkecuali terkait hak harta anak angkat dari orang tua angkatnya. Dengan demikian ketentuan tersebut telah memenuhi syarat maslahat yang diinginkn syara dan pantas menjadi hukum islam. Kata Kunci : Wasiat Wajibah, Anak Angkat, Kompilasi Hukum Islam, Maslahah Mursalah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Wasiat Wajibah, Anak Angkat, Kompilasi Hukum Islam, Maslahah Mursalah.
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: ms yuliana saputri
Date Deposited: 25 Aug 2022 01:09
Last Modified: 25 Aug 2022 01:09
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/9524

Actions (login required)

View Item View Item