PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENJADI APARATUR SIPIL NEGARA PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN SIYASAH DUSTURIYAH

Heryani, Septi Della (2022) PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENJADI APARATUR SIPIL NEGARA PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN SIYASAH DUSTURIYAH. Diploma thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

[img] Text
SEPTI DELLA HERYANI 1811150052 PERATURAN KPK NO 1 TAHUN 2021 TNTG TATA CARA PENGALIHAN PEGAWAI KPK MENJAD.pdf

Download (4MB)

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peraturan komisi pemberantasan korupsi nomor 1 tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai komisi pemberantasan korupsi menjadi aparatur sipil negara dan peraturan perundang-undangan dan siyasah dusturiyah. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini ialah Jenis ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dengan metode ini penulis menganalisis mengenai beberapa teori atau ketentuan-ketentuan umum yang berlaku baik menurut hukum positif maupun hukum islam. kemudian penulis berusaha menganalisa dan menemukan lebih spesifik menuju sasaran pembahasan agar menghasilkan kajian mengenai Tinjauan Siyasah Dusturiyah Terhadap Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara. Sehingga menghasilkan hasil penelitian yaitu: (1) bahwa Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 ini telah sesuai dengan peraturan yang ada diatasnya yaitu PP Nomor 41 Tahun 2020 sehingga legitimasinya jelas dan tidak ada pertentangan didalamnya. Namun, didalam ketentuan ini sistem hukumnya terutama substansinya yang tidak mencerminkan kehendak dari masyarakat sehingga struktur dan kultur pun tidak dapat melaksanakan peraturan ini. (2) bahwa Jika dilihat dari segi peraturan perundang-undangannya memang Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK mnjadi pegawai ASN telah sesuai dengan ketentuan hukumnya, namun dengan adanya proses pengalihan menjadi ASN ini maka pegawai KPK telah berada dalam rumpun eksekutif.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Siyasah Duturiyah, Corruption Eradication Commission Regulations, State Civil Apparatus.
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
Depositing User: ms yuliana saputri
Date Deposited: 03 Oct 2022 03:05
Last Modified: 03 Oct 2022 03:05
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/9899

Actions (login required)

View Item View Item