WEWENANG LEMBAGA MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH (Kajian Perbandingan Mahkamah Konstitusi Indonesia dengan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan)

Mahardi, Yunita Agustin (2022) WEWENANG LEMBAGA MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH (Kajian Perbandingan Mahkamah Konstitusi Indonesia dengan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan). Diploma thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

[img] Text
SKRIPSI YUNITA.pdf

Download (2MB)

Abstract

Ada dua persoalan yang dikaji dalam skripsi ini, yaitu :1). Bagaimana Persamaan dan Perbedaan antara Kekuasaan Kehakiman di Mahkamah Konstitusi Indonesia dengan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Korea Selatan? 2).Bagaimana Kekuasaan Kehakiman Mahkamah Konstitusi Indonesia dan Korea Selatan Menurut Siyasah Dusturiyah? Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk Bagaimana Persamaan dan Perbedaan antara Kekuasaan Kehakiman di Mahkamah Konstitusi Indonesia dengan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Korea Selatan2). Untuk Kekuasaan Kehakiman Mahkamah Konstitusi Indonesia dan Korea Selatan Menurut Siyasah Dusturiyah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library research). Penelitian kepustakaan ini menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui sumber data berupa buku-buku, artikel maupun jurnal. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan Mahkamah Konstitusi di Indonesia berkedudukan sebagai salah lembaga negara yang melaksanakan cabang kekuasaan kehakiman dan mempunyai kedudukan yang sama dengan Mahkamah Agung sesuai dengan Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945, yang mempunyai 4 kewenangan dan 1 Kewajiban yaitu. Mahkamah Konstitusi Korea Selatansesuai dengan data dan penjelasan diatas bahwasanya Mahkamah Konstitusi Korea Selatan merupakan kekuasaan tertinggi dari badan yudikatif/kekuasaan kehakiman, yang juga mempunyai 5 Kewenangan. Persamaan maupun perbedaan yang terdapat dalam Mahkamah Konstitusi di Indonesia Dengan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan ialah persamaan dalam komposisi hakim di dalam peradilan konstitusi yang masing-masing mempunyai 9 hakim dan tiap lembaga mengajukan 3 hakim. Namun adapun perbedaanya terdapat dalam masa jabatan nya. Jika di Indonesia hakim Mahkamah Konstitusi masa jabatanya 5 tahun dan dapat di pilih kembali 1 kali sedangkan masa jabatan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan 9 tahun dan tidak dapat di pilih kembali.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Mahkamah Konstitusi, Ketatanegaraan, Perbandingan Indonesia dan Korea Selatan
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BD Speculative Philosophy
B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
B Philosophy. Psychology. Religion > BT Doctrinal Theology
J Political Science > JS Local government Municipal government
J Political Science > JX International law
Divisions: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
Depositing User: ms yuliana saputri
Date Deposited: 03 Oct 2022 03:08
Last Modified: 03 Oct 2022 03:08
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/9933

Actions (login required)

View Item View Item