PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGUPAHAN PEKERJA ANAK DITINJAU HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Pada Pabrik Bata Super Andalas Desa Nakau Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah)

DEWI, MAHARANI (2019) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGUPAHAN PEKERJA ANAK DITINJAU HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Pada Pabrik Bata Super Andalas Desa Nakau Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah). Other thesis, IAIN Bengkulu.

[img]
Preview
Text
Maharahani Skripsi.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Perlindungan Hukum Terhadap Pengupahan Pekerja Anak Di Tinjau Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Pada Pabrik Bata Super Andalas Desa Nakau Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah), oleh Maharani Dewi, NIM 1416121868. Ada dua persoalan yang dikaji dalam skripsi ini, yaitu: (1) Bagaimana sistem pengupahan pekerja anak di pabrik bata Super Andalas Desa Nakau ditinjau hukum positif dan hukum Islam, (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja anak di pabrik bata Super Andalas desa Nakau ditinjau hukum positif dan hukum Islam. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pengupahan pekerja anak di pabrik bata Super Andalas dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja anak. Untuk mengungkap persoalan tersebut secara mendalam dan menyeluruh, adapun jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Tehnik pengumpulan data yang penulis lakukan adalah melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa, (1)Sistem pengupahan pekerja anak di pabrik bata super andalas desa nakau yaitu, anak-anak yang bekerja di pabrik bata tersebut bekerja sesuai dengan pekerjaan-pekerjaan yang ada, bagi mereka yang masih sekolah mereka bekerja pada saat pulang sekolah atau di hari libur. Setelah pekerjaannya selesai mereka menerima upah tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor : 0.482.DISNAKETRAN Tahun 2018 upah minimum provinsi Bengkulu sebesar Rp.2.040,407, dibandingkan dengan upah pekerja anak yang diterima kurang lebih sebesar Rp. 350.000 per bulan dan juga upah yang mereka terima ada perbedaan antara pekerja dewasa.Dan apabila di lihatdarihukum Islam praktikpengupahanpekerjaanaksudahsesuaikarenaberdasarkanhadistRasulullah Saw."Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum mengering keringatnya." Riwayat Ibnu Majah, padapraktiknyapemberianupahpadapekerjaanakapabilatelahmenyelesaikanpekerjaanmakamerekalangsungmendapatkanupahatasjasa yang sudahmerekakerjakan.(2) Perlindungan hukum terhadap pekerja anak, di lihat dari pandangan hukum positif dan hukum Islam mengenai anak-anak yang bekerja di pabrik bata di lihat dari segi pakaian yang dikenakan, alat-alat yang dikenakan, makan pekerja, serta jaminan kesehatan menurut saya belum sesuai menurut hukum positif dan hukum Islam, karena masih belum diterapkan oleh pabrik bata Super Andalas tersebut. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Pengupahan, Pekerja Anak, Hukum Positif, Hukum Islam.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Pengupahan, Pekerja Anak, Hukum Positif, Hukum Islam
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Syari'ah > Muamalah
Depositing User: ms silih fitriasih
Date Deposited: 02 Apr 2019 08:56
Last Modified: 02 Apr 2019 08:56
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/2729

Actions (login required)

View Item View Item