TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK PEMAKAIAN KOSMETIK YANG MENGANDUNG EKSTRAK EMAS BAGI KAUM LAKI-LAKI DI R-KLINIK BENGKULU

REZA, YELVIA (2021) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK PEMAKAIAN KOSMETIK YANG MENGANDUNG EKSTRAK EMAS BAGI KAUM LAKI-LAKI DI R-KLINIK BENGKULU. Diploma thesis, IAIN BENGKULU.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI YELVIA REZA.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Pemakaian Kosmetik Yang Mengandung Ekstrak Emas Bagi Kaum Laki-Laki di R-Klinik Bengkulu Oleh : Yelvia Reza NIM : 1711120015 Pembimbing I : Dr.Yusmita M.Ag dan pembimbing : II Etry Mike M.H Skripsi ini dilatar belakangi oleh munculnya produk kosmetik yang menggunakan bahan emas baik berupa serbuk atau ekstrak emas. Produk ini tidak hanya di minati oleh perempuan namun laki-laki juga. Padahal Allah mengharamkan dua macam perhiasan bagi laki-laki yaitu emas dan sutra. Maka dari itu ada dua permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu:(1) Bagaimana Praktek Pemakaian Kosmetik Yang Mengandung Ekstrak Emas Bagi Kaum Laki-Laki di R-Klinik Bengkulu (2)Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Pemakaian Kosmetik Yang Mengandung Ekstrak Emas Bagi Kaum Laki-Laki di R-Klinik Bengkulu. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Pemakaian kosmetik Yang Mengandung Ekstrak Emas Bagi Kaum Laki-Laki di R-Klinik Bengkulu. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dan deskriftif normatif dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Dalam metode ini penulis memberikan gambaran dan data-data yang riil mengenai Praktek Pemakaian Kosmetik Yang Mengandung Ekstrak Emas Bagi Kaum Laki-Laki di R-Klinik Bengkulu yaitu berupa gold serum. Hasil dalam penelitian ini yaitu: (1)Dalam Praktek Pemakaian Kosmetik yang Mengandung Ekstrak Emas Bagi Kaum Laki-Laki di R-Klinik Bengkulu mempunyai langkah pemakaian untuk perawatan kulit wajah yaitu mencuci tangan, mencuci muka dan mengoleskan gold serum pada malam dan pagi hari dengan ketentuan pemakaian malam hari memakai toner terlebih dahulu, pemakaian pada pagi hari setelah mengoleskan gold serum memakai tabir surya sebelum melakukan aktifitas luar ruangan. Bahan utama pembuatan gold serum adalah air, ekstrak aloevera, dan colloid gold yaitu emas murni antara 0,005%-0,01% tanpa campuran logam yang telah hilang zat bahayanya. Alat yang digunakan dalam praktek tersebut hanya menggunakan tangan. Hasil pemakaian gold serum kulit terlihat awet muda, cerah terawat. (2)Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Pemakaian Kosmetik Yang Mengandung Ekstrak Emas di R-Klinik Bengkulu dari langkah praktek pemakaiannya diperbolehkan karena tidak menimbulkan kemudratan. Bahan pembuatannya aman menurut BPOM dan ilmu kesehatan. Alat dalam praktek pemakaian gold serum diperbolehkan karena pemakaian nya menggunakan tangan tanpa adanya alat bantuan dan pemakaian gold serum juga diperbolehkan karena memelihara dan mempercantik diri itu dianjurkan oleh Islam. Kata kunci : Hukum Islam, Kosmetik, Emas, Perawatan Kulit Wajah, Gold Serum, Laki-laki, R-Klinik.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kata kunci : Hukum Islam, Kosmetik, Emas, Perawatan Kulit Wajah, Gold Serum, Laki-laki, R-Klinik.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: S.IP Muhammad Yusrizal
Date Deposited: 26 Mar 2021 03:41
Last Modified: 26 Mar 2021 03:41
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/5598

Actions (login required)

View Item View Item