TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PANCING GENDAM (HUTANG PIUTANG) ( Studi Di Desa Lubuk Puding Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang)

ALAMSYA, MUSTAWA (2021) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PANCING GENDAM (HUTANG PIUTANG) ( Studi Di Desa Lubuk Puding Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang). Diploma thesis, IAIN BENGKULU.

[img]
Preview
Text
Cover dll.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pancing Gendam (Hutang Piutang) Di Desa Lubuk Puding Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang Oleh Mustawa Alamsya NIM : 1711120041, Pembimbing I : Dr. Khairuddin Wahid, M.Ag, dan Pembimbing II : Wery Gusmansyah, M.H. Ada dua persoalan yang di kaji dalam skripsi ini yaitu: (1) Bagaimana praktik Pancing Gendam di Desa Lubuk Puding Kecamatan Ulu Musi Kabupaten empat Lawang. (2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pancing Gendam di Desa Lubuk Puding Kecamatan Ulu Musi Kabupaten empat Lawang. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik hutang piutang antara masyarakat Desa Lubuk Puding Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang dengan toke/penyedia dana. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan hutang piutang antara masyarakat Desa Lubuk Puding Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang dengan toke/penyedia dana. Penulis meggunakan metode lapangan (Field Research) penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Kemudian data tersebut di uraikan, di temukan bahwa: (1) Praktik ini terjadi karena dilatarbelakangi oleh dua sebab yakni pinjaman yang dilakukan oleh petani yang kehabisan modal di tengah jalan dan hutang piutang yang dilakukan oleh seseorang untuk kebutuhan atau dalam keadaan kepepet (terdesak). Dari hal ini berdampak pada harga yang kurang memuaskan kepada petani dan adanya tambahan pada saat pengembalian hutang ketika panen tiba. (2) berdasarkan analisa penulis bahwa Tinjauan hukum Islam terhadap praktek pelaksanaan pancing gendam (hutang piutang) antara toke dengan masyarakat desa Lubuk puding Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang di bagi menjadi dua. Pertama tidak boleh atau haram bagi pinjaman yang kegunaannya bersifat konsumtif karena mengandung unsur riba dan dhoror. Kedua untuk kegunaan produktif hukum nya di bagi menjadi dua yaitu haram jikalau yang dipinjam adalah uang dan mubah bagi yang pinjaman bersifat barang yang di butuhkan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Pancing Gendam, Hutang Piutang, Riba
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syari'ah > Muamalah
Depositing User: S.IP Muhammad Yusrizal
Date Deposited: 06 Apr 2021 01:13
Last Modified: 06 Apr 2021 01:13
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/5714

Actions (login required)

View Item View Item