PENETAPAN DISPENSASI KAWIN KARENA FAKTOR HAMIL DAN AKIBAT HUKUMNYA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi di Pengadilan Agama Bengkulu)

NOVIANTORO, WAWAN (2018) PENETAPAN DISPENSASI KAWIN KARENA FAKTOR HAMIL DAN AKIBAT HUKUMNYA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi di Pengadilan Agama Bengkulu). Masters thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

[img] Text
tesis_lengkap.pdf

Download (7MB)

Abstract

Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 telah menetapkan dasar dan syarat yang harus dipenuhi dalam perkawinan. Salah satu di antaranya adalah ketentuan dalam pasal 7 ayat (1) yang berbunyi: “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Apabila dalam keadaan yang sangat memaksa perkawinan di bawah umur dapat dilakukan dengan mengajukan dispensasi ke pengadilan agama yang telah ditunjuk oleh kedua orang tua dari pihak laki-laki atau perempuan, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (2). Apabila penetapan izin pernikahan sudah dikeluarkan oleh pengadilan agama, maka kedua mempelai bisa melaksanakan perkawinan. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai analisis terhadap penetapan perkara dispensasi kawin karena faktor hamil apa yang menjadi dasar pertimbagan majelis hakim mengabulkan perkara tersebut dari tahun 2017 sampai dengan awal tahun 2018 di Pengadilan Agama Bengkulu dan akibat hukumnya pernikahan di bawah umur karena faktor hamil ini pasca dikabulkan penetapan dispensasi kawin tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Dalam metode penelitian yuridis normatif tersebut akan menelaah secara mendalam terhadap peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan pendapat ahli hukum. Teknik pengumpulan data dalam tesis ini dilakukan secara studi kepustakaan dan wawancara. Dispensasi nikah diajukan oleh orang tua pria maupun wanita kepada Pengadilan Agama yang menjadi wilayah tempat tinggalnya, Pengadilan Agama setelah memeriksa dalam persidangan dan berkeyakinan bahwa terdapat hal-hal yang memungkinkan untuk memberikan dispensasi tersebut, maka Pengadilan Agama memberikan dispensasi nikah dengan suatu penetapan. Majelis Hakim memberikan penetapan berdasarkan pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, dengan pertimbangan untuk menghindari terjadinya mudharat yang lebih besar seperti kehamilan sebelum perkawinan. Akibat hukum pernikahan dibawah umur karena faktor hamil menurut Hukum Islam mengenai status pernikahan dan status anak yang dilahirkan setelah enam bulan perkawinan memiliki hubungan nasab, perwalian, waris dan hak nafkah dari kedua orang tuanya. Namun, jika anak tersebut lahir sebelum enam bulan pernikahan, maka tidak memiliki hubungan nasab, perwalian, waris dan hak nafkah dari bapaknya, kecuali adanya pengakuan dan pembuktian terhadap hubungan biologis anak tersebut.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Dispensasi, Kawin, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
K Law > K Law (General)
Divisions: PASCASARJANA > Hukum Islam
Depositing User: Arlan Arlan fairuz
Date Deposited: 04 Nov 2022 03:04
Last Modified: 04 Nov 2022 03:04
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/10956

Actions (login required)

View Item View Item