Pelaksanaan Investasi Logam Mulia Pada PT. Pegadaian (Persero) Syariah Cabang Simpang Sekip Bengkulu

Zuhriawati, Arrobial (2017) Pelaksanaan Investasi Logam Mulia Pada PT. Pegadaian (Persero) Syariah Cabang Simpang Sekip Bengkulu. Diploma thesis, IAIN Bengkulu.

[img]
Preview
Text
Arrobial Zuhriawati.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Pelaksanaan Investasi Logam Mulia Pada PT. Pegadaian (Persero) Syariah Cabang Simpang Sekip Bengkulu oleh Arrobial Zuhriawati NIM 1316130117. Salah satu produk yang ditawarkan oleh Pegadaian Syariah adalah pembiayaan murabahah logam mulia untuk investasi abadi (mulia). Produk ini adalah layanan penjualan emas batangan kepada masyarakat secara tunai ataupun angsuran dengan proses mudah dan jangka waktu yang fleksible. Pembiayaan mulia menggunakan akad murabahah dan rahn. Produk pembiayaan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki emas dengan cara mengangsur namun tetap berdasarkan prinsip syariah. Menariknya, dari pembiayaan tersebut ditemukan ketidaksesuaian mekanisme pelaksanaan di lapangan seperti pihak Pegadaian Syariah menangguhkan penyerahan barang nasabah setelah nasabah melunasi pembayarannya. Rumusan masalah yang pertama adalah bagaimana implementasi investasi logam mulia pada PT. Pegadaian (Persero) Syariah Cabang Simpang Sekip Bengkulu ? Kedua, apa alasan Pegadaian Syariah menangguhkan penyerahan barang pada praktek pembiayaan murabahah logam mulia ? Dalam menyelesaikan penelitian ini, penulis menggunakan studi lapangan. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Setelah data terkumpul, penulis melakukan analisis data dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Adapun yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah Pemimpin Cabang dan Pegawai PT. Pegadaian (Persero) Syariah Cabang Simpang Sekip Bengkulu yang berjumlah 4 orang. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa dalam transaksi pembiayaan murabahah logam mulia melibatkan tiga pihak, yaitu pihak penjual (Pegadaian), pembeli (nasabah), dan supplier (PT. ANTAM). Di dalam form akad perjanjian yang ditandatangani oleh masing-masing pihak, akad yang digunakan adalah murabahah (pembiayaan) dan rahn (jaminan). Adapun alasan pihak Pegadaian Syariah menangguhkan penyerahan barang dikarenakan untuk mengantisipasi apabila nasabah melakukan wanprestasi (cidera janji) terhadap pihak Pegadaian Syariah sehingga pihak Pegadaian Syariah tidak mengalami kerugian dan penyerahan barang dilakukan pada bulan kedua setelah akad ditanda tangani oleh nasabah. Pada pembiayaan mulia angsuran kolektif dan mulia angsuran arisan, nasabah yang membayar uang muka sebesar 10 % maka logam mulia diberikan minimal pada bulan ketiga, sedangkan untuk uang muka 15 % logam mulia minimal diberikan pada bulan kedua setelah akad ditanda tangani oleh nasabah. Kata kunci : Murabahah, Logam mulia

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > HG Finance
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Social Sciences
Depositing User: Mr Wawan Kurniawan
Date Deposited: 17 Mar 2019 00:58
Last Modified: 17 Mar 2019 00:58
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/271

Actions (login required)

View Item View Item