Nofal, Arif (2019) PERILAKU PENUNDAAN PERNIKAHAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Desa Rantau Sialang Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan). Diploma thesis, IAIN BENGKULU.
|
Text
ARIF NOFAL.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang melatar belakangi penundaan pernikahan di desa Rantau Sialang Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan dan Tinjauan hukum Islam terhadap penundaan pernikahan di desa Rantau Sialang Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan. Untuk mengungkap persoalan tersebut secara mendalam dan menyeluruh, peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif. Setelah melakukan penelitian mengenai perilaku penundaan pernikahan ditinjau dari hukum Islam di Desa Rantau Sialang Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan, maka dapat disimpulkan faktor-faktor yang melatar belakangi adalah belum mendapatkan pasangan yang cocok, agar Tetap Bebas, alasan karir, alasan keuangandan pernah gagal untuk mendapatkan pasangan. Tinjauan hukum Islam tentang perilaku penundaan pernikahan yang dilakukan oleh informan menurut Imam Syafi‟I dalam buku Sulaiman Rasjid bahwa menunda menikah dengan alasan karir adalah sunnah. Menurut Imam Syafi‟I dalam buku Sulaiman Rasjid bahwa menunda pernikahan karena ingin bebas hukumnya makruh. Menurut Imam Malik dalam buku Sulaiman Rasjid bahwa menunda pernikahan karena belum siap dalam hal materi/rezeki maka hukumnya sunnah. Menurut Imam Malik dalam buku Sulaiman Rasjid bahwa menunda pernikahan karena belum bertemu jodoh yang pas maka hukum nya makruh.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perilaku, Penundaaan, Pernikahan |
Subjects: | H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform |
Divisions: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | M.Pd.I irfan ahmad |
Date Deposited: | 14 Oct 2019 02:20 |
Last Modified: | 29 Jun 2020 07:46 |
URI: | http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/3603 |
Actions (login required)
View Item |