IMPLEMENTASI DISPENSASI KAWIN TERHADAP PENEGAKAN HUKUM MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (ANALISIS PENETAPAN PERKARA NO.18/PDT.P/2019/PA.BN)

Anggraini, Desi (2019) IMPLEMENTASI DISPENSASI KAWIN TERHADAP PENEGAKAN HUKUM MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (ANALISIS PENETAPAN PERKARA NO.18/PDT.P/2019/PA.BN). Masters thesis, IAIN BENGKULU.

[img]
Preview
Text
DESI ANGGRAINI.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Rumusan masalah dalam Penelitian ini adalah : 1) Bagaimana pengaturan hukum tentang dispensasi nikah dalam hukum Islam dan hukum positif ? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap implementasi dispensasi kawin dalam Putusan No.18/Pdt.P/2019/PA.Bn ?. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data menggunakan Metode Dokumen (Documentation). Hasil kesimpulan menyatakan bahwa 1) Dalam hukum Islam tidak ada aturan yang membatasi usia minimal perkawinan, seseorang dapat melangsungkan perkawinan apabila telah balig. Sedangkan dalam hukum positif, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Perkawinan memberikan ketentuan terhadap batasan usia seseorang yang akan melangsungkan pernikahan. Ketentuan itu dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (1): “Perkawian hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun”. Kemudian ditambahkan dengan ayat (2) “Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) Pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita. 2) Ditinjau dari hukum Islam, Putusan No.18/Pdt.P/2019/PA.Bn, tentang permohonan dispensasi nikah, jika ditinjau dari konsep maslahah mursalah, maka kemaslahatan tidak tercapai, karena kemaslahatan tersebut hanya diperuntukkan untuk alasan mendesak seperti hamil di luar nikah. Sedangkan dalam Putusan No.18/Pdt.P/2019/PA.Bn, permohonan dispensasi nikah tersebut bukan dengan alasan hamil di luar nikah, tetapi karena untuk menghindari perzinahan. Sedangkan ditinjau dari hukum positif, Putusan No.18/Pdt.P/2019/PA.Bn, dalam hal keadilan keputusan tersebut bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Undang-undang tentang HAM., karena telah merampas hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan usianya. Sehingga pengadilan dan Negara bisa dianggap melanggar komitmennya sendiri untuk melindungi anak dan perempuan.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Dispensasi Kawin, Hukum Islam, Hukum Positif
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
K Law > K Law (General)
Divisions: PASCASARJANA > Hukum Islam
Depositing User: S.IP Muhammad Yusrizal
Date Deposited: 05 Mar 2020 04:30
Last Modified: 05 Mar 2020 04:30
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/4219

Actions (login required)

View Item View Item