LEGALISASI STATUS ANAK DI LUAR NIKAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUUVIII/2010 TENTANG NASAB ANAK DI LUAR NIKAH (RESPON TOKOH AGAMA KABUPATEN BENGKULU SELATAN)

Irawan, Dodi (2020) LEGALISASI STATUS ANAK DI LUAR NIKAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUUVIII/2010 TENTANG NASAB ANAK DI LUAR NIKAH (RESPON TOKOH AGAMA KABUPATEN BENGKULU SELATAN). Masters thesis, IAIN BENGKULU.

[img]
Preview
Text
TESIS DODI IRAWAN.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Nasab Anak di Luar Nikah di atas banyak menimbulkan berbagai pandangan yang berbeda-beda tak terkecuali tokoh agama yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam peneliitan ini adalah bagaimana kedudukan anak di luar nikah menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana respon tokoh agama Bengkulu Selatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang nasab anak di luar nikah. Untuk menjawab permasalahan tersebut, metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Data didapat melalui pengumpulan data primer yang dihasilkan dari wawancara kepada tokoh agama Bengkulu Selatan dan data sekunder dengan cara membaca, mempelajari, mencatat dan mengutif buku-buku literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat. Setelah data didapat dilakukan pengolahan data dengan cara editing, coding, dan rekontruksi bahan, kemudian melakukan sistematis bahan hukum. Selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif dengan metode deduktif dan induktif, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan untuk menjawab dari setiap permasalahan yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan anak di luar nikah menurut peraturan perundangundangan di Indonesia adalah sah dalam pandangan agama, yaitu sah secara materiil, namun karena tidak tercatat baik di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di Kantor Catatan Sipil, maka tidak sah secara formil. Namun sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-IIIV/2010 tentang Nasab Anak di luar nikah yang menyatakan bahwa anak di luar nikah perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain, maka anak yang dihasilkan di luar nikah mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya disamping itu dalam merespon putusan Mahkamah Konstitusi tentang nasab anak di luar nikah, tokoh agama Bengkulu Selatan terbagi menjadi 2 pendapat ada yang setuju dan tidak setuju. Pendapat yang setuju bahwa putusan MK merupakan merupakan suatu terobosan hukum yang memberikan jaminan dan perlindungan hukum kepada isteri dan anak dari suatu pernikahan sirri, selama ini anak yang dihasilkan dari perkawinan sirri sering terabaikan sehingga hak-hak anak dapat terpenuhi. Sedangkan pendapat yang tidak setuju dengan adannya putusan MK tersebut bahwa akan mengancam kesucian lembaga perkawinan seolah-olah melegalisasi perkawinan sirri, kumpul kebo (samen laven), dan perzinahan.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Nasab Anak di Luar Nikah
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
K Law > K Law (General)
Divisions: PASCASARJANA > Hukum Islam
Depositing User: S.IP Muhammad Yusrizal
Date Deposited: 16 Nov 2020 02:51
Last Modified: 16 Nov 2020 02:51
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/4880

Actions (login required)

View Item View Item