Tentiyo, Suharto (2016) Kontribusi Pemikiran Busthanul Arifin Tentang Pelembagaan Hukum Islam Dan Peningkatan Wewenang Pengadilan Agama Dalam Sistem Hukum Nasional. Masters thesis, IAIN Bengkulu.
|
Text
TESIS TENTIYO SUHARTO PPS WORD.pdf Download (3MB) | Preview |
Abstract
KONTRIBUSI PEMIKIRAN BUSTHANUL ARIFIN TENTANG PELEMBAGAAN HUKUM ISLAM DAN PENINGKATAN WEWENANG PENGADILAN AGAMA DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL ABSTRAK TENTIYO SUHARTO NIM. 214 301 0570 Hukum nasional Indonesia bersumber dari hukum Barat, hukum Adat dan hukum Islam. Mengingat upaya pembentukan lembaga hukum Islam di Indonesia mengalami banyak tantangan dan lembaga Peradilan Agama pun masih kurang akan wewenangnya. Prof. Dr. H. Busthanul Arifin, SH terus berpikir serius untuk menjadikan hukum Islam sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional. Pada akhirnya beliau dapat mengimplementasikan cita-citanya. Berpijak dari latar belakang diatas penelitian ini mengungkapkan tiga permasalahan, yaitu Pertama, Apakah kontribusi pemikiran Busthanul Arifin tentang pelembagaan hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Kedua, Apakah pemikiran Busthanul Arifin tentang wewenang Pengadilan Agama dalam sistem hukum nasional. Ketiga, Bagaimana implikasi pemikiran Busthanul Arifin tentang pelembagaan hukum Islam dan wewenang Pengadilan Agama dalam sistem hukum nasional terhadap pembangunan hukum Islam di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah agar umat Islam mengetahui tokoh yang berperan besar dibalik disahkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan diberlakukannya Kompilasi Hukum Islam (KHI). Kajian teoritik dalam penelitian ini adalah teori pembentukan pelembagaan hukum Islam, teori relasi antara agama dan negara dan teori politik hukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian studi tokoh dengan pendekatan historis, pendekatan Undang-Undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan dan teknik analisa data dengan menggunakan metode induktif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa hukum Islam yang disebut dan ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dapat berlaku langsung tanpa harus melalui hukum adat, Republik Indonesia (Pemerintah) dapat mengatur sesuatu masalah sesuai dengan hukum Islam, sepanjang pengaturan itu hanya berlaku bagi pemeluk agama Islam dan hasil kontribusi pemikiran Busthanul Arifin tentang pelembagaan hukum Islam adalah: 1. Rancangan Undang-Undang Peradilan Agama, 2. Rancangan Kompilasi Hukum Islam. Wewenang Pengadilan Agama berdasarkan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 adalah di bidang hukum perdata meliputi: perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, sedekah, zakat, infak dan ekonomi syariah. Implikasi atas pemikiran Busthanul Arifin terhadap pembangunan hukum Islam di Indonesia adalah munculnya perundang-undangan yang bersumber dari hukum Islam misalnya UU tentang Haji, Zakat, Infak, Wakaf, Ekonomi Syari‟ah dan Peraturan Daerah Berbasis Agama. Kata Kunci: Kontribusi, Hukum Islam, Hukum Adat, Hukum Barat, Lembaga, Undang-Undang, Peradilan Agama, KHI.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Syahril Syahril M.Ag |
Date Deposited: | 17 Mar 2019 00:45 |
Last Modified: | 17 Mar 2019 00:45 |
URI: | http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/49 |
Actions (login required)
View Item |