Jual Beli Emas Menurut Empat Imam Mazhab dan Relevansinya Dengan Sistem Jual Beli Emas Di PT. Pegadaian (Persero) Syariah Kantor Cabang Simpang Skip Bengkulu

Agustini, Rini (2016) Jual Beli Emas Menurut Empat Imam Mazhab dan Relevansinya Dengan Sistem Jual Beli Emas Di PT. Pegadaian (Persero) Syariah Kantor Cabang Simpang Skip Bengkulu. Diploma thesis, IAIN Bengkulu.

[img]
Preview
Text
Rini Agustini.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Jual Beli Emas Menurut Empat Imam Mazhab dan Relevansinya Dengan Sistem Jual Beli Emas Di PT. Pegadaian (Persero) Syariah Kantor Cabang Simpang Skip Bengkulu oleh Rini Agustini Nim 2123138448. Ada dua persoalan yang dikaji dalam skripsi ini, yaitu: (1) Bagiamana Jual Beli Emas Menurut Empat Mazhab, (2) Bagaimana relevansinya dengan sistem jual beli emas di PT. Pegadaian (Persero) Syariah Kantor Cabang Simpang Skip Bengkulu. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pendapat empat imam mazhab dan relevansinya jual beli emas menurut pendapat empat imam mazhab dengan sistem jual beli emas di PT. Pegadaian (Persero) Syariah Kantor Cabang Simpang Skip Bengkulu. Untuk mengungkapkan pesoalan tersebut secara mendalam dan menyeluruh, peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif yang bermanfaat memberikan informasi, fakta dan data sistem jual beli emas pada PT. Pegadaian (Persero) Syariah Kantor Cabang Simpang Skip Bengkulu. Kemudian data tersebut diuraikan, dianalisis dan dibahas untuk menjawab permasalahan tersebut. Dari hasil penelitian ini temukan bahwa Menurut empat imam mazhab bahwa emas merupakan barang yang ditimbang dan ditakar, karena barang yang ditimbang atau ditakar sama dengan jenis harta yang berpotensi riba. Jual beli emas diperbolehkan dilakukan secara tunai, mereka memandang emas walau dalam bentuk dan kondisi apapun tetap melekat sifat pada emas tersebut yaitu nilai sebagai patokan harga dan relevansinya dengan pendapat empat imam mazhab yaitu memperbolehkan jual beli emas secara tunai yang dilakukan di PT. Pegadaian (persero) Syariah Kantor Cabang Simpang Skip Bengkulu. Agar terhindar dari riba, menurut empat imam mazhab ada tiga syarat yang harus dipenuhi yaitu: sama ukurannya, secara tunai, serah terima sebelum berpisah. Alasan mereka ialah karena dengan cara demikian, dapat tercapai tujuan agama Islam mencegah riba dan menutup kemungkinan dari praktek riba itu. Sedangkan jual beli emas secara tidak tunai ulama empat imam mazhab tidak memperbolehkan. Akan tetapi, jual beli emas secara kredit PT. Pegadaian (persero) Syariah Kantor Cabang Simpang Skip Bengkulu berpedoman pada Fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 78/DSN-MUI/IX/2010 yang berisikan bahwa jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja‟iz) selama emas tidak menjadi alat tukar resmi (uang) Kata Kunci: Jual Beli, Emas

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > HG Finance
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Social Sciences
Depositing User: Mr Wawan Kurniawan
Date Deposited: 17 Mar 2019 01:18
Last Modified: 17 Mar 2019 01:18
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/595

Actions (login required)

View Item View Item