KRITERIA PENUNJUKAN SAKSI PERNIKAHAN DI KECAMATAN SINGARAN PATI KOTA BENGKULU PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Suriyanto, Rika Feru (2021) KRITERIA PENUNJUKAN SAKSI PERNIKAHAN DI KECAMATAN SINGARAN PATI KOTA BENGKULU PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Masters thesis, UIN Fatmawati Sukarno.

[img]
Preview
Text
TESIS RIKA FERU SURIYANTO LENGKAP.pdf

Download (6MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kriteria Penunjukan Saksi Pernikahan di Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu dan untuk menganalisis Perspektif Hukum Islam terhadap Kriteria Penunjukan Saksi pernikahan di Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Jenis Penelitian adalah penelitian pengamatan langsung dilapangan yang menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pengumpulan data menggunakan teknik Observasi Non Partisipasi dan wawancara langsung ke objek yang diteliti yang bersifat semiterstruktur. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah: 1.) Reduksi data; 2.) Penyajian data; 3.) Verifikasi dan Penarikan kesimpulan. Berdasarkan analisis data penelitian ini menyimpulkan bahwa : 1) Masyarakat Kecamatan Singaran Pati memiliki kriteria penunjukan saksi nikah yaitu: (a.) Islam; (b.) Baligh/ Dewasa; (c.) Berakal; (d.) Dapat melihat dan dapat mendengar; (e.) Laki-laki; (f.) Adil (jujur, amanah, netral dan tauladan masyarakat); (g.) Paham hukum Agama (memahami ijab qabul); (h.) Masih ada hubungan keluarga; (i.) Kenal/ Tahu orangnya. 2) Kriteria penunjukan saksi pernikahan yang terjadi pada masyarakat Singaran pati pada umumnya tidak ada pertentangan dalam perspektif hukum Islam, akan tetapi ada beberapa kriteria yang tidak dijelaskan langsung dalam hukum islam yang tidak keluar dari nilai�nilai keislaman. Adapun Faktor-faktor penyebab kekeliruan masyarakat dalam penujukkan saksi dalam pernikahan tersebut yaitu: a.) Ketidaktahuan/ pengetahuan yang kurang; b.) Tidak mau bertanya; c.) Kurangnya sosialisasi; d.) Rasa segan terhadap seseorang/ hubungan kekeluargaan. Sedangkan perspektif hukum Islam terhadap kekeliruan masyarakat terhadap penunjuk saksi pernikahan tidaklah menyebabkan pernikahan batal, asalkan pada saat penunjuk seseorang sebagai saksi nikah memenuhi syarat-syarat diantaranya; Islam, baligh, berakal, laki-laki, tidak buta, tidak tuli dan adil secara lahiriyah yang disebut al-‘adalah az-zahirah (الظاهرة العدالة (yaitu sifat yang biasa nampak dimata orang secara umum yang dianggap orang tersebut baik tidak fasik di tengah masyarakat dan mereka ridhai, terkecuali apabila saksi tersebut perempuan, non muslim atau diketahui kefasikannya, maka pernikahannya tidak sah.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Saksi, Pernikahan, Hukum Islam
Subjects: H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
Divisions: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: yuli astria ria
Date Deposited: 20 Sep 2021 08:25
Last Modified: 20 Sep 2021 08:25
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/6800

Actions (login required)

View Item View Item