KEWARISAN HARTA PUSAKA TINGGI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi di Jorong Koto Tuo Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatra Barat )

Fitriyana, Arma (2021) KEWARISAN HARTA PUSAKA TINGGI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi di Jorong Koto Tuo Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatra Barat ). Diploma thesis, UIN FAS BENGKULU.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI ARMA FULL.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Kewarisan Harta Pusaka Tinggi Perspektif Hukum Islam ( Studi di Jorong Koto Tuo Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatra Barat ), Oleh Arma Fitriyana NIM. 1711110013, Pembimbing I Masril, SH.,MH dan pembimbing II Dr. Nenan Julir,Lc.M,Ag. Minangkabau adalah salah satu daerah yang memiliki sistem kekerabatan matrilineal atau garis keturunan ibu. Kewarisan harta pusaka dalam adat Minangkabau terbagi menjadi dua yaitu harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah. Yang dimaksud dengan harta Pusaka Tinggi dalam adat Minangkabau adalah harta yang diwariskan secara turun menurun dari generasi ke generasi menurut garis keturunan ibu kepada anak perempuan. Sedangkan harta pusaka rendah adalah harta yang didapatkan dari hasil pencaharian orang tua yang diwariskan menurut hukum waris Islam. Harta pusaka tinggi tidak boleh dijual hanya boleh digadaikan dengan empat syarat yaitu: mayit tabujua di tangah rumah (mayat terletak di tengah rumah), rumah gadang katirisan, (mendirikan rumah besar) gadih gadang alun balaki, (gadis tua belum bersuami), mambangkik batang tarandam. (menegakkan penghulu). Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu : (1) Bagaimana pelaksanaan kewarisan harta pusaka tinggi pada masyarakat Jorong Koto Tuo Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatra Barat. (2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan kewarisan harta pusaka tinggi di Jorong Koto Tuo Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatra Barat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field reseach). Penelitian yang telah dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa: (1) pembagian harta warisan pusaka tinggi di Jorong Koto Tuoa Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatra Barat diatur oleh datuk dan ninik mamak sebagai mamak kepala waris. Pembagian harta pusaka tinggi. Dalam suku Caniago diwariskan secara merata tergantung dengan aset tanah yang dimiliki. Sedangkan pada suku Kutianyir pembagiannya di lakukan secara bergilir setiap tahunnya. (2) Tinjauan Hukum Islam terhadap pelaksanaan pembagian warisan harta pusaka tinggi di Jorong Koto Tuo Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatra Barat. Status harta pusaka tinggi sebagai harta wakaf ahli atau wakaf keluarga. Dilihat dari Maslaha Mursalah harta pusaka tinggi ini memiliki kemaslatan yang banyak bagi perempuan di Minangkabau untuk membantu kehidupan ekonomi untuk perempuan. Kemudaratannya timbulnya konflik antar keluarga. Jika dilihat dari sudut pandang Ushul Fiqh, harta pusaka tinggi termasuk kedalam „Urf Shahih karena merupakan kebiasaan yang dikenal manusia dan tidak bertentangan dengan dali syara‟.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: harta warisan, pusaka tinggi,
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Syahril Syahril M.Ag
Date Deposited: 04 Nov 2021 01:12
Last Modified: 04 Nov 2021 01:12
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/7485

Actions (login required)

View Item View Item