OTORITAS ORANG TUA MEMAKSA KAWIN ANAKNYA USIA DEWASA MUDA, DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Utami, Deaztika Putri Ayu (2021) OTORITAS ORANG TUA MEMAKSA KAWIN ANAKNYA USIA DEWASA MUDA, DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. Diploma thesis, UIN Fatmawati Sukarno.

[img]
Preview
Text
BAB I-5 DHEA ACC (2).pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Ada dua permaslahan yang dikaji dalam skripsi ini, yaitu (1) Mengapa orang tua mengedepankan otoritasnya dalam memaksa kawin anaknya usia Dewasa Muda di Desa Cirebon Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang (2) Bagaimana tinjauan Hukum Positif terhadap otoritas orang tua dalam memaksa kawin anaknya usia Dewasa Muda di Desa Cirebon Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang (3) Bagaimana tinjauan Kompilasi Hukum Islam terhadap otoritas orang tua dalam memaksa kawin anaknya usia Dewasa Muda di Desa Cirebon Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang. Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui alasan orang tua mengedepankan otoritasnya dalam memaksa kawin anak usia dewasa muda. (2) Untuk mengetahui tinjauan Hukum Positif terhadap otoritas orang tua dalam memaksa kawin anaknya usia dewasa muda di Desa Cirebon Kecamatan Sebrang Musi Kabupaten Kepahiang. (3) Untuk mengetahui tinjauan Kompilasi Hukum Islam terhadap otoritas orang tua dalam memaksa kawin anaknya usia dewasa muda di Desa Cirebon Kecamatan Sebrang Musi Kabupaten Kepahiang. Metode Penelitian yang digunakan adalah Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau penelitian hukum sosiologis dan dengan teknik dan Pendekatan penelitian deskriptif kualitatif. Jumlah informan yaitu 10 orang, terdiri dari 5 orang tua dan 5 anaknya.hasil penelitian ini adalah (1) a. Kekhawatiran orang tua bahwa anak tidak menikah. b.Mendapatkan pendamping yang tidak bertanggung jawab. c.Mendekatkan kembali hubungan keluarga. d.Pemahaman orang tua mengenai pendapat mazhab Syafi’i (2) Tinjauan Hukum Positif terhadap otoritas orang tua dalam memaksa kawin anaknya usia Dewasa Muda di Desa Cirebon Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang. Untuk nikah meniadakan hak ijbar ayah kepada anaknya sesuai pasal 16 ayat 1 dan 2. Jadi undang-undang di atas dapat menjadi pedoman bagi anak-anak yang menikah di usia 21 tahun bahwa mereka dapat menolak secara langsung dengan cara memberikan penegasan nyata dengan lisan kepada orang tua. (3) Tinjauan Kompilasi Hukum Islam terhadap otoritas orang tua dalam memaksa kawin anaknya usia Dewasa Muda di Desa Cirebon Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang. Kompilasi Hukum Islam menegasakan Pasal 98 Ayat 1 dan KHI pada Pasal 15 Ayat 2 menerangkan tidak memerlukan lagi izin dari orang tua untuk menikah yaitu: Bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan menerangkan bahwa Harus mendapat izin dari kedua orang tua, bilamana masing-masing calon belum mecapai umur 21 tahun.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Otoritas, Orang tua, Undang-undang KHI
Subjects: H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Syahril Syahril M.Ag
Date Deposited: 11 Nov 2021 01:37
Last Modified: 28 Dec 2021 02:51
URI: http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/7892

Actions (login required)

View Item View Item